BPN DIY Pastikan Sertifikat Mbah Tupon Dikembalikan, Sri Sultan Turun Tangan Lawan Mafia Tanah

BPN DIY Pastikan Sertifikat Mbah Tupon Dikembalikan, Sri Sultan Turun Tangan Lawan Mafia Tanah

Penyelesaian Kasus Mbah Tupon dan Komitmen BPN DIY

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sepyo Achanto, memastikan bahwa sertifikat asli milik Mbah Tupon, seorang warga yang menjadi korban mafia tanah, akan segera dikembalikan. Keputusan ini diumumkan setelah Sepyo bertemu langsung dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Senin (08/12).

Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara BPN DIY dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, terutama dalam menghadapi isu sensitif terkait pertanahan. Dengan wilayah DIY yang sempit, Sri Sultan berharap tidak ada kesalahan dalam pengelolaan tata ruang maupun penerbitan sertifikat tanah, karena sedikit saja masalah akan cepat menyebar ke publik.

Sepyo Achanto menjelaskan bahwa kunjungan ini selain untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat baru, juga untuk menegaskan komitmen BPN dalam menyelesaikan berbagai persoalan tanah yang ada di daerah. Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah penyelesaian kasus Mbah Tupon yang menjadi sorotan masyarakat luas.

Peran BPN dalam Pemberantasan Mafia Tanah

Terkait mafia tanah, Sepyo menyebutkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI telah mengadakan rapat koordinasi yang membahas pemberantasan mafia tanah secara nasional. BPN DIY pun diminta bekerja sesuai ketentuan agar kasus serupa tidak terulang.

“Mafia tanah harus diperangi. Itu pesan dari pimpinan. Dan kami memastikan sertifikat asli milik Mbah Tupon akan kembali kepada pemiliknya,” tegas Sepyo.

Menurut informasi yang diterima BPN, kasus Mbah Tupon sudah inkrah. Artinya, proses hukum telah selesai dan kini tinggal menjalankan mekanisme pengembalian sertifikat asli. Sepyo menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan tahapan administratif agar pengembalian berjalan sesuai aturan, namun tetap memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban.

Partisipasi Pemda dalam Pengelolaan Tanah

Dalam pertemuan itu, Sri Sultan didampingi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana, serta Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Adi Bayu Kristanto. Tri Saktiyana menjelaskan bahwa Sepyo telah menjabat selama dua bulan, dan pertemuan ini menjadi momentum untuk mendapatkan arahan langsung dari Gubernur DIY.

Sri Sultan juga berharap BPN DIY terus berkoordinasi dalam semua kegiatan Pemda terkait tata ruang dan pertanahan. Dengan begitu, potensi kesalahan bisa ditekan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan semakin meningkat.

Harapan Masyarakat atas Transparansi dan Profesionalisme

Dengan kepastian pengembalian sertifikat Mbah Tupon dan komitmen memberantas mafia tanah, masyarakat Jogja kini memiliki harapan baru bahwa persoalan pertanahan akan dikelola secara lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada rakyat.

Berikut beberapa poin utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut:

  • Sinergi antar lembaga: Pentingnya kerja sama antara BPN DIY dan Pemda DIY dalam menghadapi isu pertanahan.
  • Pencegahan kesalahan: Upaya mencegah kesalahan dalam pengelolaan tata ruang dan penerbitan sertifikat tanah.
  • Penyelesaian kasus Mbah Tupon: Komitmen BPN untuk mengembalikan sertifikat asli kepada pemiliknya.
  • Pemberantasan mafia tanah: Langkah-langkah yang dilakukan BPN DIY sesuai ketentuan pemerintah pusat.
  • Harapan masyarakat: Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan meningkat dengan adanya transparansi dan profesionalisme.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan