
Penemuan Formalin dalam Produksi Mie Basah di Kota Pematangsiantar
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan kembali menemukan aksi kejahatan dari sebuah home industry pembuatan mi kuning di Kota Pematangsiantar, Jumat (12/12/2025). Dalam kasus ini, pengusaha yang bersangkutan menjual mi dengan kandungan formalin yang tinggi. Penemuan ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan masyarakat setempat.
Penyidik BBPOM Mengungkap Distribusi Formalin
Dalam acara press release, Perwakilan BPOM Medan, Mojaza Sirait SSi Apt memaparkan bahwa penyidik PNS mereka telah menemukan pendistribusian formalin di salah satu sarana di Kota Pematangsiantar. Selain itu, secara simultan ditemukan di rumah sales formalin di Kota Medan. Penemuan tersebut diperoleh dari hasil pengembangan kasus penyalahgunaan formalin dalam produksi mie basah di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, 20 Agustus 2025 lalu.
Parahnya, produksi ini dikabarkan terjual sampai ke Tapanuli Raya. "Penyalahgunaan formalin dalam produksi mie basah melanggar Undang-Undang Pangan Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 140 junto Pasal 86 ayat 2 dan Pasal 136 junto Pasal 78 ayat 1," terangnya.
Jumlah Formalin yang Disita
Mojaza menyampaikan bahwa formalin yang disita yaitu 1 karton masing-masing berisi 40 botol kemasan 1 liter di Kota Pematangsiantar, dan 142 botol kemasan 1 liter di Kota Medan. Total 542 botol dengan perkiraan nilai ekonomis Rp 19 juta. "Formalin tersebut jika digunakan dalam produksi mie basah bisa untuk 542 ton. Di mana rata-rata sehari produksi mie pada 1 produsen adalah 1 ton (1.000 kilogram)."
Sampai saat ini, tim penyelidik BBPOM di Medan masih melakukan penelusuran terhadap sumber perolehan formalin tersebut di Kota Medan.
Temuan Sebelumnya di Kota Pematangsiantar
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar Urat Hatoguan Simanjuntak SKM MKes menerangkan temuan 400-an liter formalin di Kota Pematangsiantar setelah dilakukan pengembangan saat BBPOM melakukan pembinaan terhadap pengusaha mie basah di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. "Sebelumnya, BBPOM sudah pernah sidak ke Pasar Dwikora Parluasan dan menemukan mie basah berformalin," sebut Urat.
Lalu, lanjutnya, pihaknya bersama BBPOM menindaklanjutinya ke salah satu apotek di Jalan Rakutta Sembiring. "Kita memancing distributor formalin. Ternyata berasal dari Kota Medan dan sudah ditindaklanjuti BPOM Medan," ujarnya, seraya menambahkan pabrik mie basah berformalin ditemukan di Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur.
Wali Kota Menyampaikan Pernyataan
Wali Kota Pematangsiantar Wesly didampingi Wesly Silalahi mengatakan, temuan distributor formalin di wilayah Kota Pematangsiantar merupakan sebuah langkah besar yang menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat, khususnya dalam hal pangan yang dikonsumsi setiap hari.
Sebagai bagian dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Wesly mengaku bangga dan menyatakan langkah tersebut merupakan komitmen dan hasil sinergi seluruh elemen masyarakat. "Kita semua menyadari, penggunaan bahan berbahaya seperti formalin pada pangan merupakan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan warga," sebut Wesly.
Lebih lanjut Wesly mengatakan, formalin adalah bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh, dan sangat tidak layak digunakan untuk makanan yang dikonsumsi. Oleh karena itu, penangkapan jaringan distributor formalin bukan hanya sebuah keberhasilan aparat penegak hukum, tetapi juga bentuk dari komitmen kuat untuk memastikan Sumatera Utara (Sumut) bebas dari pangan berformalin.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai produsen hingga konsumen, untuk bersama-sama mendukung gerakan ini. Kita harus terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, agar pangan yang sampai ke meja makan kita adalah pangan yang aman dan berkualitas," katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar