BREAKING NEWS: Kepala Sekolah SMKN 1 Ponorogo Dipindahkan ke Pacitan Usai Dugaan Pungli Viral Rp 1,4

BREAKING NEWS: Kepala Sekolah SMKN 1 Ponorogo Dipindahkan ke Pacitan Usai Dugaan Pungli Viral Rp 1,4 Juta

Kasus Pungli di SMKN 1 Ponorogo, Kepala Sekolah Dipecat

Viralnya dugaan pungutan liar (Pungli) di SMKN 1 Ponorogo berbuntut panjang. Salah satu yang terkena konsekuensi adalah Kepala Sekolah SMKN 1 Ponorogo, Katenan. Ia dicopot dari jabatannya setelah isu tersebut menyebar luas dan menimbulkan reaksi masyarakat.

Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno, menyampaikan bahwa Katenan telah dimutasi ke Kabupaten Pacitan sebagai sanksi atas dugaan pungli tersebut. Meskipun begitu, detail lebih lanjut mengenai posisi baru Katenan masih belum jelas. “Katenan dimutasi ke Pacitan. Sudah cukup itu ya,” ujar Adi Prayitno saat dikonfirmasi.

Dugaan Pungli yang Viral

Dugaan pungli ini awalnya muncul dari unggahan di akun Instagram @halopendidikan dan @brorondm. Unggahan tersebut mencantumkan beberapa foto, termasuk screenshot aduan dan pesan WhatsApp yang diduga dikirim oleh pihak sekolah kepada wali murid.

Isi pesan WhatsApp tersebut meminta pembayaran sumbangan partisipasi sebesar Rp 1,4 juta per siswa. Selain itu, ada juga pembayaran lain seperti pembayaran Juli-Desember 2025 sebesar Rp 200.000/bulan dan pembayaran PHBI semester 1 sebesar Rp 50.000.

Unggahan tersebut mendapat respons besar dari netizen. Dalam tiga hari, unggahan tersebut disukai oleh 2.958 pengguna dan dikomentari oleh 338 orang. Ribuan netizen juga membagikannya kembali.

Salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya memang diminta untuk membayar sumbangan sebesar Rp 1,4 juta. “Padahal tidak ada urgensi, hanya untuk videotron,” katanya.

Penggunaan Sumbangan Partisipasi

Setelah viral, informasi tentang penggunaan sumbangan partisipasi mulai terungkap. Menurut Komite SMKN 1 Ponorogo, Sumani, uang tersebut digunakan untuk membeli videotron dan membuat pagar depan sekolah. Selain itu, ada rencana pembangunan kafe di bagian depan sekolah yang akan digunakan untuk praktik siswa.

Namun, Sumani mengklaim bahwa rencana kafe tersebut tidak jadi direalisasikan karena adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Hanya pagar dan videotron,” tambahnya.

Sumani menjelaskan bahwa komite telah melakukan rapat pleno dan memberi kesempatan kepada wali murid untuk menyampaikan pendapat mereka. “Kalau setuju, berarti ibaratnya Jer Basuki. Dimana harus mengeluarkan biaya. Angka Rp 1,4 juta itu muncul. Sekali lagi tidak mengikat,” ujarnya.

Menurut Sumani, jika ada wali murid yang keberatan, mereka bisa berkomunikasi langsung dengan pihak sekolah. “Benar-benar tidak punya untuk menyumbang ya silahkan, yatim piatu dapat kan reward dr sekolah dibantu biaya sekolahnya. Kata nyumbang tidak ada ketentuan kapannya berakhir atau digunakan,” klaimnya.

Penutup

Meski demikian, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana sekolah. Dugaan pungli yang viral menunjukkan bahwa masyarakat tetap waspada terhadap tindakan yang dinilai tidak sesuai aturan. Dengan pencopotan Kepala Sekolah, diharapkan hal ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana di lingkungan pendidikan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan