
Kerugian Negara dalam Kasus Pembalakan Liar di Hutan Sipora Mencapai Rp 447 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus pembalakan liar (illegal logging) di Hutan Sipora, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, mencapai lebih dari Rp 447 miliar. Angka ini termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp 1,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa total potensi kerugian negara sebesar Rp 447.094.787.281. Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan akibat penebangan pohon tanpa izin dari pemerintah pusat oleh PT BRN selaku penanggung jawab.
Dalam perkara ini, Direktur Utama (Dirut) PT BRN berinisial IM telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/10/2025). Saat ini, kasus tersebut siap dilimpahkan ke proses peradilan beserta barang bukti.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti dalam perkara ini terdiri dari 17 unit alat berat, 9 mobil logging truck, 2.287 batang kayu termasuk 90 batang kayu dengan total volume 453,62 meter kubik, serta satu kapal tugboat TB Jenebora. Selain itu, satu kapal tongkang TK Kencana Sanjaya yang mengangkut 1.199 batang kayu bulat dengan volume 5.342,45 meter kubik juga disita.
Pengamanan barang bukti dilakukan dalam kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pelaku Diduga Melanggar Hak Atas Tanah
PT BRN diduga melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan di luar pemegang hak atas tanah (PHAT) dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara.
Operasi Penertiban Hutan di Pulau Mentawai
Kegiatan Satgas PKH dalam penertiban hutan di Pulau Mentawai dilakukan berdasarkan data pendukung dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan serta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita 4.610 meter kubik kayu meranti ilegal hasil pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi di kawasan hutan seluas 31.000 hektar di Sipora.
Modus Pemalsuan Dokumen Legalitas Kayu
Menurut Anang, para pelaku menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan pemilik hak atas tanah (PHAT). Hasil pembalakan liar itu dijual kepada PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik dengan total sekitar 12.000 meter kubik kayu sejak Juli hingga Oktober 2025. Kayu tersebut diangkut menggunakan tongkang yang kemudian disita di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
Total kerugian negara mencapai Rp 239 miliar, terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp 41 miliar.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar