
Perubahan Tegak Nyepi: Dari Tradisi Kuno ke Perdebatan Modern
Banyak wacana yang muncul dalam beberapa waktu terakhir mengenai perpindahan pelaksanaan Nyepi dari hari Tilem Kasanga ke penanggal apisan sasih Kadasa. Wacana ini diusulkan oleh Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara (SKHDN) Pusat dan dibahas dalam Pasamuhan Agung yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Bahkan, wacana ini mendapatkan dukungan dari Gubernur Bali, Wayan Koster.
Menurut narasi yang disampaikan SKHDN, berdasarkan lontar Sundarigama, Kuttara Kanda, dan Batur Kalawasan, sebelum tahun 1981, Nyepi dilaksanakan saat Tilem Kasanga. Namun, pada tahun 1981, perubahan dilakukan dengan memindahkan pelaksanaan Nyepi ke penanggal apisan sasih Kadasa. Perubahan ini menimbulkan pro dan kontra, serta banyak ahli yang kemudian melakukan debat terkait.
Salah satu tokoh yang memberikan pendapat adalah Sugi Lanus, penekun lontar sekaligus pendiri Hanacaraka Society. Menurutnya, Tawur Kasanga berdasarkan tradisi kuno dilakukan saat Tilem Kasanga. Esok harinya, pada penanggal apisan sasih Kadasa, dilakukan Brata Penyepian.
Sugi Lanus menyebutkan bahwa dasar dari pendapatnya berasal dari lontar Aji Swamandala dan lontar Panugrahan Bhatara Durgha ring Sri Jaya Kasunu (dikenal sebagai lontar Sri Jaya Kasunu), yang menjadi pedoman tradisi Tawur di Parahyangan Besakih. Ia menjelaskan bahwa lontar-lontar tersebut menjadi acuan utama dalam tradisi Tawur di wilayah tersebut.
Pada 9 Maret 1960, Pesamuan Agung II digelar di Balai Masyarakat Denpasar, Bali. Pesamuan ini menetapkan bahwa berdasarkan lontar Sundarigama, Nyepi jatuh tepat pada Tilem Kesanga. Upacara Bhuta Yadnya (Pangerupukan) dilakukan sehari sebelumnya, dan Ngembak dilakukan sehari setelahnya. Dengan hasil pesamuhan tersebut, dalam rentang waktu 1960 hingga 1982 pelaksanaan Nyepi mengikuti "tafsir baru" tersebut, yang berbeda dari tradisi kuno.
Selanjutnya, pada 13 Januari 1983, keputusan tahun 1960 tersebut direvisi kembali dalam Seminar Kesatuan Tafsir Denpasar. Hasil seminar ini kemudian diterbitkan sebagai Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu I–IX oleh PHDI Pusat tertanggal 27 Januari 1983. Dalam keputusan ini, pelaksanaan Nyepi dikembalikan ke tradisi lama.
Sugi Lanus menegaskan bahwa Nyepi yang dirayakan sekarang telah sesuai dengan tradisi kuno, yaitu Tawur Kasanga dilaksanakan pada hari Tilem, dan Nyepi dilaksanakan sehari setelah Tilem atau pananggal apisan sasih Kadasa. Ia menambahkan bahwa perubahan pada Pesamuan Agung II, 9 Maret 1960 dinilai lemah karena hanya berdasarkan tafsir satu sumber yakni Lontar Sundarigama yang secara linguistik dan isi tergolong literatur baru, sehingga diputuskan untuk kembali ke akar tradisi yang lebih tua.
Lontar ini pun bukan lontar pedoman Tawur yang dipakai dalam tradisi Parahyangan Besakih sebagaimana lontar Aji Swamandala dan lontar Sri Jaya Kasunu.
Akademisi dan Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud, AAGN Ari Dwipayana menambahkan bahwa narasi perubahan Tegak Nyepi oleh SKHDN menyebut tiga lontar sebagai rujukan, yakni Sundarigama, Kuttara Kanda, dan Batur Kalawasan. Faktanya, hanya Lontar Sundarigama yang secara eksplisit menyebut Nyepi. Sedangkan dua lontar lainnya masih diragukan relevansinya.
"Sumber kuat lain yang justru memperkuat tradisi lama adalah Lontar Aji Swamandala, Widhi Sastra, dan Dewa Tatwa Niti Bethara Putranjaya, yang digunakan dalam Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir PHDI tahun 1983," ungkapnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar