Bukit Gondol Akibat Perumahan di Cipatat Diduga Picu Banjir, Pemkab Lakukan Pendataan Ulang Izin

Bukit Gondol Akibat Perumahan di Cipatat Diduga Picu Banjir, Pemkab Lakukan Pendataan Ulang Izin

Perubahan Lingkungan Akibat Pengembangan Properti di Kabupaten Bandung Barat

Bukit-bukit yang kini dikuasai oleh perusahaan pengembang properti berpotensi memicu bencana alam, terutama banjir dan longsor. Hal ini disebabkan oleh minimnya pepohonan atau tegakan yang dapat menyerap air hujan. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena banyak bukit-bukit di wilayah Kabupaten Bandung Barat telah menjadi lahan pengembangan perumahan.

Penguasaan Lahan oleh Pengembang

Pengamatan dilakukan di beberapa desa wilayah Kecamatan Cipatat dan Padalarang. Di Cipatat, beberapa bukit telah dipasangi plang pengumuman berwarna merah yang menunjukkan bahwa lahan tersebut dimiliki oleh pengembang. Plang tersebut juga mencantumkan larangan untuk masuk, menggunakan, atau memanfaatkan tanah tanpa izin pemilik.

Amid (64), warga Kampung Selajambe, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, mengakui bahwa banyak calo atau spekulan mencoba membujuknya untuk menjual lahannya. Meskipun Amid belum menjual lahan tersebut, ia menyatakan bahwa jika situasi semakin terdesak, ia mungkin akan melepas lahan tersebut. Ia menduga para calo ini hanya mencari untung dengan menjual kembali lahan yang telah dibelinya kepada pengembang.

Dampak Bencana Alam

Bencana banjir yang terjadi dua bulan lalu di Sungai Cigintung, yang berada di perbatasan Desa Gunungmasigit (Cipatat) dan Jaya-mekar (Padalarang), diduga akibat kerusakan lingkungan setelah kehadiran para pengembang. Luapan air terjadi setelah gorong-gorong di bawah jembatan tertutup raning. Akibatnya, sawah-sawah warga di tepi sungai tersapu banjir. Selain itu, kondisi bukit-bukit di sekitar sungai juga gundul atau minim dari pepohonan.

Maman (63), warga Kampung Cigintung, mengungkapkan bahwa dulu bukit-bukit tersebut masih memiliki banyak pepohonan. Penjualan lahan oleh warga kepada pengembang membuat keadaan bukit-bukit berubah. Kini, pohon-pohon semakin jarang.

Perumahan di Kawasan Bukit

Di wilayah Padalarang, bukit-bukit telah menjadi lokasi perumahan. Deretan rumah dari kawasan bukit tersebut terlihat memenuhi area di ketinggian itu. Penggunaan lahan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan bencana alam, tetapi juga membuat warga yang awalnya petani berubah status menjadi penggarap.

Tindakan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mulai menelusuri seluruh perizinan pembangunan perumahan yang berada di kawasan rawan bencana sebagai tindak lanjut atas penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang menekankan perlunya evaluasi menyeluruh untuk mencegah risiko bencana yang lebih besar.

Langkah pendataan dilakukan untuk memastikan status setiap proyek perumahan, termasuk apakah berada di zona terlarang, sesuai tata ruang, atau berpotensi menimbulkan ancaman lingkungan. Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengaku masih mengumpulkan data awal dari dinas teknis untuk menentukan proyek mana yang dapat dilanjutkan dan mana yang harus dihentikan.

Kebijakan Pengendalian Pembangunan

Menurut Jeje, implementasi kebijakan tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni evaluasi ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, penghentian sementara seluruh penerbitan izin, serta pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan konstruksi. Ia menegaskan, langkah ini bertujuan menjaga keselamatan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan dari dampak pembangunan yang tidak terkendali.

Hasil pendataan nantinya akan membagi proyek perumahan ke dalam tiga kategori: proyek yang dapat dilanjutkan, proyek yang dapat dilanjutkan dengan syarat tertentu, dan proyek yang harus dihentikan total. Klasifikasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan potensi pencabutan izin atau peninjauan ulang peruntukan ruang.

Ancaman Bencana Besar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memastikan penghentian sementara izin perumahan akan berlaku sampai adanya hasil kajian risiko bencana dari masing-masing kabupaten/kota atau adanya penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Edaran ini juga mengamanatkan beberapa langkah tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, termasuk melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dedi menegaskan, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan. Pemerintah daerah pun harus melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.

“Apabila kepala daerah di Bandung Raya tidak melakukan langkah-langkah tegas untuk mengembalikan fungsi ruang-ruang terbuka hijau maka ancaman bencana besar akan terjadi dalam 2-3 tahun ke depan. Kalau kita tidak melakukan itu saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda Bandung akan tenggelam,” ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan