Bupati Aceh Selatan Berangkat Umrah Saat Bencana, DPR Minta Kemendagri Tindak Tegas


aiotrade
– Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui melakukan perjalanan umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya. Kepergian bupati tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pemimpin daerah, terutama karena dilakukan tanpa izin dari Gubernur Aceh maupun Menteri Dalam Negeri.

Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, menegaskan bahwa seorang kepala daerah seharusnya berada di tengah masyarakat saat menghadapi situasi darurat. Keberadaan pemimpin sangat penting untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan terkoordinasi, bukan justru meninggalkan daerah saat warganya sedang terdampak bencana.

“Sebagai pemimpin, Bupati Aceh Selatan seharusnya berada di garis depan menangani bencana. Keputusan berangkat umrah tanpa izin, dan pada saat masyarakat sedang terkena musibah, jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik,” kata Edo kepada wartawan, Senin (8/12).

Ia menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya melanggar tata kelola pemerintahan terkait izin perjalanan luar negeri pejabat daerah, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Karena itu, ia menilai langkah tegas perlu diambil agar kejadian serupa tidak terulang.

Edo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya penegakan disiplin terhadap kepala daerah yang melanggar ketentuan.

"Jangan sampai ada preseden bahwa kepala daerah bisa bertindak sesuka hati tanpa memikirkan keselamatan dan kepentingan warganya,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan ketidakhadiran kepala daerah pada saat situasi darurat merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan instruksi tegas agar seluruh kepala daerah tetap berada di lapangan ketika terjadi bencana.

“Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan,” ucap Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah lebih dulu menyampaikan peringatan terkait prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Imbauan itu dilakukan agar seluruh kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing.

“Dan Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG disampaikan oleh BMKG bahwa ini prediksi cuaca di bulan November, Desember akan tidak baik, langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh Kepala Daerah,” tegas Bima.

Karena itu, ia menilai ketidakhadiran kepala daerah pada saat masyarakat membutuhkan penanganan cepat harus menjadi perhatian khusus. Kemendagri akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan sebelum menjatuhkan sanksi.

“Nah tentu kalau ada Kepala Daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi dan hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami,” ucapnya.

"Inspektor khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, disitu ada kewajiban bagi kepala daerah larangan bagi kepala daerah dan sanksi-sanksi apa,” sambungnya.

Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah opsi sanksi administratif yang dapat dijatuhkan apabila kepala daerah dinilai melanggar kewajiban atau larangan jabatan.

“Nah sanksinya diatur juga disitu, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung,” ujar Bima.

Ia menegaskan, seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, Bima meminta publik menunggu proses investigasi yang sedang berjalan.

“Begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” pungkasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan