Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Setelah Diperiksa Kemendagri
Setelah kembali dari ibadah umrah dan menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh, serta masyarakat. Ia mengakui kesalahannya dalam meninggalkan daerahnya saat terjadi banjir besar yang menimpa wilayahnya.
Presiden Prabowo menilai tindakan Mirwan seperti “desersi” dan meminta Mendagri Tito Karnavian untuk memproses pencopotannya. Hal ini dilakukan setelah Presiden melihat kasus Mirwan menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa bupati atau wali kota dipilih rakyat untuk menghadapi kesulitan, bukan untuk lari dari tanggung jawab.

Mirwan MS mengaku salah telah meninggalkan rakyatnya di tengah bencana banjir besar yang melanda daerahnya. Dalam permintaan maafnya, ia berjanji akan bekerja keras dan bertanggung jawab atas jabatannya. Ia juga menyadari kepergiannya ke tanah suci di tengah bencana menganggu stabilitas nasional.
"Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional, kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir. Tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang," ujar Mirwan lewat Instagram miliknya @h.mirwan_ms_official, Selasa (9/12/2025).

Jabatan Terancam Dicopot
Kasus Mirwan yang viral ini langsung disoroti oleh Presiden Prabowo. Dalam rapat terbatas (ratas) penanganan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Minggu (7/12/2025) malam, Prabowo meminta Tito Karnavian untuk mencopot Mirwan MS dari jabatannya.
Awalnya, Prabowo menegaskan bahwa bupati atau wali kota dipilih rakyat untuk menghadapi kesulitan. "Kalian harus terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan. Kalau yang mau lari lari aja enggak apa-apa ya," kata Prabowo sambil menyindir Mirwan MS, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam kesempatan itu juga, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian untuk mencopot Mirwan MS dari jabatannya. "Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses?" tanya Prabowo ke Tito. "(Proses pencopotan) 3 bulan," jawab Tito.
Prabowo mengibaratkan Mirwan MS sebagai tentara desersi. Desersi adalah tindakan seorang anggota tentara atau polisi yang secara sengaja meninggalkan tugas dan kesatuannya tanpa izin resmi atau alasan yang sah, dengan niat untuk tidak kembali, dan dianggap sebagai tindak pidana militer serius yang bisa dikenakan sanksi berat. "Itu kalau tentara itu namanya desersi itu ya dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah," tegas Prabowo.
Jalani Pemeriksaan
Tak menunggu lama, setibanya di Indonesia, Mirwan langsung diperiksa Tim Inspektorat Kemendagri. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya yang menyebut Mirwan tengah diperiksa Tim Inspektorat.
"Kementerian Dalam Negeri telah menerjunkan tim inspektorat dan hari ini kami mendapatkan informasi bupati Aceh Selatan telah tiba dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh inspektur khusus," kata Bima dilansir dari TribunNews.
Bima menjelaskan aturan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut mengatur secara jelas kewajiban yang harus dilakukan kepala daerah (Pasal 67) dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah, beserta sanksinya. Jika memang terbukti ada pelanggaran, tim inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi bupati Aceh Selatan kepada Mendagri Tito Karnavian.
"Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2014 terkait dengan sanksi, maka inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi tersebut (bupati Aceh Selatan) kepada Mendagri," tandasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar