
Bupati Aceh Selatan Terancam Dipecat Karena Pergi Umrah Saat Bencana Banjir
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, kini tengah menghadapi ancaman pemecatan dari jabatannya karena dituduh pergi menunaikan umrah saat wilayah yang ia pimpin sedang dilanda bencana banjir. Kejadian ini terjadi pada 2 Desember 2025, di mana Mirwan bersama istri, Devina Fisah, berangkat ke Mekkah, Arab Saudi, sementara daerahnya mengalami banjir dan longsor.
Pada saat itu, wilayah Aceh Selatan dilanda bencana alam yang melibatkan 11 kecamatan. Namun, justru pada masa kritis ini, Mirwan MS diketahui memilih untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Hal ini membuat banyak pihak merasa kecewa dan marah, terutama masyarakat setempat yang mengharapkan tindakan cepat dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, Mirwan MS sempat mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Aceh yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan tidak sanggup menangani situasi darurat akibat bencana. Surat tersebut dianggap sebagai pengakuan bahwa dirinya tidak siap menjalankan tanggung jawab sebagai kepala daerah dalam kondisi krisis.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan respons keras terhadap kasus ini. Ia menyampaikan sindiran kepada para bupati yang dinilai tidak siap menghadapi situasi darurat. Dalam rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025), Prabowo mengingatkan para kepala daerah bahwa mereka dipilih untuk menghadapi kesulitan, terutama saat bencana terjadi.
“Terima kasih, hadir semua bupati? Terima kasih ya para bupati. Kalian yang terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” katanya. Namun, ia juga menegaskan bahwa meninggalkan tugas saat situasi genting adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Prabowo kemudian meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindak bupati yang meninggalkan wilayahnya saat banjir bandang. Ia bahkan menyampaikan bahwa jika ada bupati yang ingin lari, mereka bisa saja dipecat.
“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” kata Prabowo. Mendagri Tito Karnavian pun menjawab, “Bisa, Pak.”
Dalam UU No. 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri. Jika melanggar, mereka bisa diberi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Hal ini juga pernah terjadi dengan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang hampir dicopot dari jabatannya karena liburan ke Jepang saat Indonesia sedang mempersiapkan pengamanan libur panjang Idul Fitri 2025.
Meskipun demikian, pada akhirnya Lucky Hakim hanya diberi sanksi magang tiga bulan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mirwan MS belum memberikan konfirmasi resmi terkait isu ini. Di Instagram-nya, ia hanya mengunggah video empat hari lalu saat mengunjungi salah satu titik banjir di Aceh Selatan. Kolom komentar di unggahan tersebut dipenuhi oleh hujatan dari masyarakat yang kecewa dengan keputusan Mirwan MS meninggalkan wilayahnya di tengah bencana.
Peraturan Hukum Terkait Perjalanan Kepala Daerah ke Luar Negeri
Berikut beberapa aturan penting terkait perjalanan kepala daerah ke luar negeri:
-
Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014
Menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri. -
Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014
Jika kepala daerah pergi ke luar negeri tanpa izin, maka bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Contoh Kasus Lain
Selain kasus Mirwan MS, ada juga contoh lain dari bupati yang diberi sanksi karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin:
- Lucky Hakim, Bupati Indramayu
Diberi sanksi magang tiga bulan di Kemendagri setelah pergi ke Jepang saat Indonesia sedang mempersiapkan pengamanan libur Lebaran 2025.
Tanggapan Masyarakat
Kolom komentar di akun Instagram Mirwan MS dipenuhi oleh keluhan dan hujatan dari masyarakat. Banyak yang merasa kecewa dengan tindakan bupati yang dinilai tidak bertanggung jawab. Mereka berharap agar Mirwan MS segera menyelesaikan masalah banjir dan longsor yang terjadi di Aceh Selatan, bukan justru pergi ke luar negeri.
Tindakan Mirwan MS ini menjadi sorotan publik dan bisa menjadi contoh buruk bagi para kepala daerah lainnya. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar