
Bupati Aceh Selatan Dianggap Mengabaikan Warga Saat Banjir
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, mendapatkan kritik keras setelah tetap berangkat umrah meskipun daerahnya sedang dilanda banjir dan longsor. Kepergiannya menjadi viral karena dianggap tidak sesuai dengan situasi darurat yang sedang terjadi di Sumatera. Apalagi, sebelumnya Mirwan pernah menandatangani surat yang menyatakan bahwa Aceh Selatan tidak mampu menangani bencana tanpa bantuan provinsi dan pusat.
Di tengah sorotan publik, Mirwan membantah tudingan bahwa dirinya mengabaikan warganya. Ia menyebut keberangkatan tersebut sebagai nazar pribadi yang dilakukan setelah memastikan penanganan bencana berjalan baik. Namun, dari pusat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta klarifikasi karena ternyata izin umrah Mirwan ditolak oleh gubernur dan juga tidak disetujui oleh Kemendagri.
“Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, dikutip dari sumber berita, Jumat (5/12/2025). Penolakan izin itu sudah tertuang dalam surat resmi mengingat Aceh, termasuk Aceh Selatan, sedang berstatus darurat bencana.
Kini, publik menunggu konsekuensi yang akan diambil pemerintah pusat terhadap Mirwan setelah ia tetap nekat berangkat tanpa izin di tengah situasi darurat.
Nasib Bupati Aceh Selatan Usai Umrah di Saat Banjir
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, kini menghadapi konsekuensi panjang setelah nekat berangkat umrah saat wilayahnya porak-poranda akibat banjir besar di Sumatera. Mulai dari pencopotan jabatan partai, ancaman sanksi Kemendagri, hingga pemeriksaan aliran dana umrah, nasib politiknya kini berada di ujung tanduk.
1. Mirwan MS dicopot dari Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan
DPP Partai Gerindra resmi mencabut jabatan Mirwan MS sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Keputusan itu diambil setelah Mirwan, yang juga Bupati Aceh Selatan, diketahui tetap berangkat umrah ketika daerahnya sedang dilanda banjir dan longsor.
Sekjen Gerindra, Sugiono, menyayangkan tindakan tersebut dan menilai langkah Mirwan tidak mencerminkan sikap serta kepemimpinan yang seharusnya. “Saya menerima laporan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga Ketua DPC Gerindra. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujar Sugiono di Jakarta, dikutip dari sumber berita, Jumat (5/12/2025).
Berdasarkan pertimbangan itu, Gerindra memutuskan untuk memberhentikan Mirwan dari jabatan struktural partai di tingkat kabupaten.
2. Terancam sanksi karena kesalahan fatal
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyebut keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, untuk tetap berangkat umrah ketika daerahnya dilanda banjir dan longsor sebagai kesalahan besar. “Ya, tentu (kesalahan fatal). Ya (kesalahan fatal),” kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari sumber berita, Senin (8/12/2025).
Bima menegaskan bahwa bupati, wali kota, dan gubernur adalah pemimpin utama yang harus berada di barisan terdepan bersama Kapolres dan Dandim saat wilayah mereka menghadapi bencana. Karena itu, kepala daerah wajib mengoordinasikan seluruh langkah darurat guna memastikan penanganan berjalan efektif.
Menurut Bima Arya, Kemendagri dapat memberikan sanksi jika Mirwan terbukti melanggar aturan selama masa tanggap darurat. Ia kembali menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kesalahan fatal, mengingat peran strategis kepala daerah dalam mengambil keputusan cepat di tengah kondisi darurat.
Kemendagri melakukan pemeriksaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, Bima menjelaskan sanksi dapat berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Jika sanksi terakhir dipilih, Kemendagri akan mengajukannya ke Mahkamah Agung. Meski begitu, Bima meminta publik menunggu hasil pemeriksaan resmi.
3. Kemendagri telusuri dana umrah Bupati Aceh Selatan
Menurut laporan Kompas.TV, Wamendagri Bima Arya menekankan bahwa sumber biaya keberangkatan umrah Bupati Mirwan menjadi perhatian utama penyelidikan. “Apakah benar ini ibadah umrah, pergi dengan siapa, dan pembiayaannya dari mana, itu semua penting,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (8/12/2025).
Bima menyebut pemeriksaan tidak berhenti pada Mirwan. Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan meminta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat dalam keberangkatan tersebut, sebagaimana dilakukan saat memeriksa kasus Bupati Indramayu sebelumnya. Ia menambahkan, penyelidikan diperkirakan memakan waktu beberapa hari sebelum Kemendagri menetapkan keputusan akhir terkait kasus ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar