
Pemda di Sumatera Barat Diminta Segera Susun Dokumen R3P
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat yang terdampak bencana untuk segera menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Utama BNPB, Dr Rustian, saat memberikan arahan kepada pemerintah daerah se-Sumatera Barat melalui Zoom Meeting dalam rangka penyusunan dokumen R3P. Dia menegaskan bahwa BNPB menargetkan dokumen R3P tersebut harus selesai paling lambat 6 Januari 2026.
Maka dari itu, seluruh daerah yang diminta bekerja cepat dan fokus agar target penyelesaian dapat tercapai sesuai jadwal. “Ini perlu disegerakan. Kalau tidak dikerjakan dengan sungguh-sungguh, R3P tidak akan selesai sesuai batas waktu,” tegasnya.
Dikatakan, Pemprov Sumbar diminta untuk terlibat aktif dalam proses penyusunan R3P, mulai dari memonitor, mengizinkan hingga mengawasi dokumen-dokumen yang disusun oleh pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, dokumen R3P dari masing-masing daerah nantinya akan dikonstelasi oleh pemerintah provinsi, kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur sebagai dokumen perencanaan pascabencana yang mengikat.
Dia juga mengingatkan agar personel yang ditugaskan menyusun R3P tidak dibebani tugas lain, sehingga dapat fokus penuh dalam menarasikan dan memetakan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi ke dalam dokumen tersebut. “Perlu komitmen bersama pimpinan daerah, BPBD dan OPD terkait. Semua harus satu arah untuk menyelesaikan percepatan R3P ini,” tegas Rustian.
Untuk mendukung percepatan tersebut, BNPB akan memberikan pendampingan teknis pada 27-29 Desember 2025 kepada pemerintah daerah. Rustian menjelaskan, data yang digunakan sebagai dasar penyusunan R3P dihimpun oleh pemerintah kabupaten dan kota dengan mengacu pada instrumen Jitupasna, sesuai Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017.
Kesiapan Pemkab Agam dalam Penyusunan R3P
Sementara itu, Bupati Agam, Benni Warlis yang turut hadir dalam Zoom Meeting mengatakan bahwa Pemkab Agam terus melakukan pembaruan data sebagai dasar penyusunan dokumen R3P. “Data kita di Agam yang ada saat ini masih belum sempurna dan masih ada yang terus diinventarisir,” ujar Benni Warlis.
Dikatakan, untuk mempercepat penyusunan dokumen R3P, Pemkab Agam akan segera melakukan konsolidasi internal bersama OPD terkait. “Besok pagi kita rangkum semua bersama OPD terkait guna percepatan penyusunan dokumen R3P. Kita harus cepat bergerak untuk ini,” tegasnya.
Benni Warlis juga mengungkapkan bahwa kondisi kebencanaan di Kabupaten Agam masih terus berkembang. Bahkan, bencana susulan masih terus terjadi. Menurutnya, kondisi tersebut semakin menekankan pentingnya perbaikan dokumen R3P agar penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dilakukan secara terencana dan terintegrasi.
Langkah-Langkah yang Diperlukan
Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat:
- Koordinasi dengan Pemprov Sumbar: Pemprov Sumbar harus terlibat aktif dalam proses penyusunan R3P, termasuk memonitor, mengizinkan, dan mengawasi dokumen-dokumen yang disusun oleh pemerintah kabupaten dan kota.
- Fokus pada Penyusunan R3P: Personel yang ditugaskan menyusun R3P tidak boleh dibebani tugas lain, sehingga dapat fokus penuh dalam menarasikan dan memetakan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
- Pendampingan Teknis dari BNPB: BNPB akan memberikan pendampingan teknis pada 27-29 Desember 2025 kepada pemerintah daerah untuk memastikan proses penyusunan R3P berjalan lancar.
- Pembaruan Data: Data yang digunakan sebagai dasar penyusunan R3P harus terus diperbarui dan diinventarisir agar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Konsolidasi Internal: Pemkab Agam akan melakukan konsolidasi internal bersama OPD terkait untuk mempercepat penyusunan dokumen R3P.
Pentingnya Dokumen R3P
Dokumen R3P sangat penting dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana. Dokumen ini akan menjadi dasar dalam merencanakan dan melaksanakan langkah-langkah penanganan bencana secara terencana dan terintegrasi. Dengan adanya R3P yang lengkap dan akurat, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menghadapi bencana dan memulihkan kondisi masyarakat yang terdampak.
Dalam konteks ini, partisipasi aktif dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah, BPBD, maupun OPD terkait, sangat diperlukan. Dengan komitmen bersama, target penyelesaian R3P pada 6 Januari 2026 dapat tercapai, sehingga penanganan bencana bisa dilakukan secara lebih cepat dan efisien.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar