Peristiwa Bupati Lampung Tengah yang Viral di Media Sosial
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali menjadi perhatian setelah tindakannya yang viral di media sosial. Meskipun sedang dalam proses hukum sebagai tersangka korupsi, ia sempat menggoda seorang wartawati di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan kalangan media.
Pada saat itu, Ardito duduk dengan tangan terborgol dan memakai rompi tahanan KPK. Namun, ia tetap percaya diri dan memberikan komentar kepada salah satu jurnalis. Ia mengatakan, Kamu cantik hari ini, sambil tersenyum dan menatap jurnalis tersebut. Kejadian ini terjadi saat ia dicecar pertanyaan oleh para wartawan di Gedung KPK.
Tidak hanya itu, buntut dari statusnya sebagai tersangka juga menyebabkan spanduk antikorupsi di rumah dinas Ardito langsung dicopot. Sebelumnya, spanduk peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 sempat dipasang dengan gagah pada Senin (8/12/2025), namun kini telah hilang. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menghilangkan simbol-simbol anti-korupsi yang sebelumnya dipasang di lokasi tersebut.

Kondisi Rumah Dinas yang Kosong
Saat ini, rumah dinas Bupati Ardito Wijaya tampak lengang. Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ada aktivitas di sekitar rumah dinas pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Pintu dan jendela rumah dinas tertutup rapat, serta tidak terlihat kendaraan yang parkir di sana.
Meski sepi, terdapat dua orang berpakaian sipil yang duduk di penjagaan melarang siapa pun masuk. Wisnu, yang mengaku sebagai penjaga rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, mengatakan bahwa tidak ada aktivitas di sana. Ia menjelaskan, Saya yang jaga rumah dinas, hari ini kosong, tidak ada tamu, aktivitas, tidak ada, kosong.

Sementara itu, kantor bupati yang berlokasi di Jalan Raya Padang Ratu Nomor 1, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, tetap beraktivitas seperti biasa. Sejumlah pegawai masih beraktivitas baik di dalam maupun luar gedung. Namun, tampak belum ada penyegelan di kantor tersebut.
Reaksi Masyarakat
Wanto, seorang warga setempat, mengaku kaget melihat Bupati Lampung Tengah ada di televisi dalam pemberitaan OTT KPK. Ia menyayangkan pemerintahan yang baru saja dimulai telah terdiatraksi oleh dugaan kasus korupsi. Saya nggak nyangka, padahal kelihatannya baik-baik saja, setau saya dulu pas awal jadi (Dilantik sebagai Bupati) sering kunjungan sana sini, program ini itu. Tapi tadi malam saya lihat berita di tv Ardito Wijaya ditangkap KPK, katanya.
Ia juga berharap, Kabupaten Lampung Tengah ke depan bisa lebih baik lagi, dan terhindar dari korupsi. Menurutnya, daerah tersebut masih banyak kekurangan dan ketertinggalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Kuasa Hukum Buka Suara
Ardito Wijaya menyatakan siap menjalani proses hukum. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain Ardito, ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/12/2025).
Mereka adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Ahmad Handoko, kuasa hukum Ardito Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan Ardito dalam kondisi sehat.

Fee 20 Persen dalam Kasus Korupsi
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Dia menjelaskan, Ardito sebelumnya meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog. Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ, beber Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Total Uang yang Diterima
Mungki menjelaskan, atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Diskes Lampung Tengah. Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, tutur dia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan 4 orang lainnya ditahan untuk 20 hari ke depan pada 10-29 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar