Bupati Ardito Wijaya Terbukti Goda Wartawati Saat Pakai Rompi Tahanan KPK

Bupati Ardito Wijaya Terbukti Goda Wartawati Saat Pakai Rompi Tahanan KPK

Peristiwa Bupati Lampung Tengah yang Viral di Media Sosial

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kembali menjadi perhatian publik setelah tindakannya yang tidak pantas terjadi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, ia tetap percaya diri dan bahkan menggoda seorang wartawati.

Aksi Tak Pantas di KPK

Pada sebuah kesempatan, Ardito Wijaya dicecar pertanyaan oleh sejumlah wartawan di Gedung KPK. Namun, secara tiba-tiba, ia melontarkan godaan kepada salah satu wartawati. Kamu cantik hari ini, katanya sambil tersenyum dan menatap jurnalis dari salah satu televisi swasta. Aksi tersebut dilakukan dalam kondisi tangannya diborgol lengkap dengan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah.

Godaan tersebut langsung menuai kritik dan dianggap mempermalukan diri sendiri. Kejadian ini lantas menjadi viral di media sosial dan diunggah oleh banyak akun Instagram hingga TikTok.

Spanduk Antikorupsi Dicopot

Selain itu, spanduk antikorupsi di rumah dinas Ardito Wijaya langsung dicopot setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, spanduk peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 sempat terpasang namun kini telah hilang. Padahal, awalnya spanduk tersebut terpasang dengan gagah pada Senin (8/12/2025).

Kondisi rumah dinas Bupati Ardito Wijaya tampak lengang pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ardito Wijaya. Pintu dan jendela rumah dinas tertutup rapat, serta tidak terlihat kendaraan yang parkir di sana. Wisnu, penjaga rumah dinas, mengatakan bahwa tidak ada aktivitas di sana.

Tanggapan Masyarakat

Wanto, warga setempat, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Bupati yang baru saja dimulai terdiatraksi oleh dugaan korupsi. Ia berharap Kabupaten Lampung Tengah kedepan bisa lebih baik lagi dan terhindar dari korupsi.

Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan bahwa Ardito dalam kondisi sehat. Meski demikian, Handoko belum bisa menyampaikan langkah hukum apa yang akan ditempuh.

Kasus Fee 20 Persen

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Uang tersebut diterima melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo.

Aliran Uang Rp 5,75 Miliar

Ardito Wijaya menerima aliran uang sebesar Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada. Uang tersebut digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan utang di bank sebesar Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.




Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan