
Bupati Lampung Tengah Terjerat Kasus Korupsi, Ucapan Tak Biasa Saat Ditahan
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang kini menjadi tersangka korupsi, mengundang perhatian publik setelah melontarkan ucapan yang tidak biasa kepada seorang jurnalis perempuan saat digiring ke mobil tahanan. Peristiwa ini terjadi setelah KPK menetapkan status tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan suap proyek.
Ardito Wijaya baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati. Dalam masa kepemimpinannya yang singkat, ia langsung mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen untuk setiap proyek yang dikelola oleh pemerintah daerah. Setelah konferensi pers penetapan tersangka, Ardito digiring keluar ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan. Di sepanjang jalur pengawalan, sejumlah jurnalis mencoba mengajukan pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.
Alih-alih memberi penjelasan atau menyampaikan permintaan maaf, Ardito justru melontarkan kalimat yang mengejutkan. Saat seorang wartawan wanita menanyakan apakah ia memiliki pernyataan sebelum ditahan, Ardito tersenyum lalu berkata, "Kamu cantik hari ini." Ucapan tersebut membuat awak media terkejut dan dianggap tidak relevan serta tidak sensitif di tengah sorotan publik atas dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.
Penetapan Status Tersangka
Melansir dari berbagai sumber, Ardito sebelumnya dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Masa jabatannya bahkan belum genap setahun ketika KPK menciduknya dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT). OTT tersebut juga menyasar empat pihak lain terkait pengelolaan proyek di lingkungan pemerintahannya.
KPK menyebut, dugaan aliran suap mengalir melalui skema fee proyek yang telah disepakati sebelumnya. Penyidikan akan terus berjalan untuk mengurai alur dugaan suap yang menyeret pemimpin daerah tersebut.
Kronologi Penangkapan
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkap kronologi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025 yang menyeret Bupati Ardito Wijaya (AW).
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Ardito; RNP selaku adik Bupati; RHS selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; ANW selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan MLS selaku pihak swasta, direktur PT EM.
Kelima tersangka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 dan 10 Desember 2025. Menurut Mungki, pada bulan Juni tahun 2025, AW diduga mematok fee sebesar 15 persen sampai dengan 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Pada bulan Februari sampai Maret 2025, pasca dilantik menjadi Bupati, AW memerintahkan RHS untuk mengatur pemenang PBJ di sejumlah SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog. Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito.
Aliran Dana Suap
Atas pengkondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP. Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, AW meminta ANW untuk mengondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.
ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes untuk memenangkan PT EM hingga akhirnya PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Atas pengkondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS melalui perantara ANW.
Sehingga total aliran uang yang diterima oleh AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar. Ia diduga menggunakan uang tersebut untuk dua hal: dana operasional bupati sebesar Rp500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
Lokasi Penangkapan dan Barang Bukti
Lokasi penangkapan kelima tersangka dalam OTT pada 9 dan 10 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
- Ardito Wijaya diamankan di rumah pribadinya.
- RHS diamankan di rumahnya.
- RNP diamankan di rumahnya.
- ANW diamankan di kantornya.
- MLS diamankan di kantornya.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam tangkap tangan yang dilakukan, di antaranya uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi Ardito dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP. Logam mulia seberat 850 gram diamankan dari kediaman RNP.
Pasal yang Dikenakan
Mungki mengungkapkan, Ardito, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, MLS selaku pihak pemberi, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar