Sidang Abdul Azis sebagai Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Koltim
Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abdul Azis, akan menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim. Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Albar Hanafi.
Sebelumnya, penahanan Abdul Azis telah dipindahkan dari Rumah Tahanan atau Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Kelas IIA Kendari, sejak Senin (08/12/2025). Bersama tiga tersangka lainnya yakni Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin. Pemindahan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses persidangan kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim.
Iya benar, kata Albar, Jumat (12/12/2025). Penahanan Abdul Azis kini menetap di Rutan Kendari Jalan Suprapto, Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, karena proses penyidikannya juga telah rampung (P21). Berkas perkara kasusnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap II), pada Jumat (5/12/2025) lalu.
Proses pemindahan Abdul Azis dan tiga tersangka lainnya dari Jakarta ke Kendari dikawal ketat personel Brimob Polda Sultra dengan berkoordinasi Kejaksaan Negeri (Kejari). Selanjutnya, JPU sudah menghadirkan Azis sebagai saksi dalam persidangan di PN Tipikor Kendari Jalan Mayjen Sutoyo, Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Rabu (10/12/2025). Dengan terdakwa Arif Rahman dan kawan-kawan selaku pihak pemberi suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Kehadiran perdana Abdul Azis di ibu kota Provinsi Sultra ini sempat diwarnai momen emosional. Momen haru ini terjadi setelah sekian lama dia menjalani masa penahanan di Jakarta pasca-operasi tangkap tangan (OTT), medio Agustus 2025 lalu. Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, Azis yang mengenakan kemeja batik tampak menerima kunjungan dari sanak keluarga sebelum atau di sela proses persidangan. Dalam video, Abdul Azis terlihat mendapatkan pelukan erat dari seorang pria. Azis pun tampak menangis tersedu saat berada dalam pelukan pria yang disinyalir merupakan kerabatnya itu.
Albar menjelaskan setelah memberikan kesaksian, Abdul Azis tidak akan dibawa kembali ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Total 8 Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Koltim
Dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), KPK sudah menetapkan total 8 tersangka termasuk Abdul Azis. Pengungkapan kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kendari, ibu kota Sultra, Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), serta DKI Jakarta, Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025 lalu.
KPK selanjutnya mengumumkan penetapan 5 tersangka dalam konferensi pers, Sabtu, 9 Agustus 2025, yakni sebagai berikut:
- Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur atau Bupati Koltim
- Andi Lukman Hakim (ALH), Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim
- Deddy Karnady (DK), pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
- Arif Rahman (AR), pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menetapkan 3 tersangka baru, Senin (24/11/2025), sebagai berikut:
- Yasin (YSN), seorang ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra)/ orang dekat Azis
- Hendrik Permana (HP), ASN di Kementerian Kesehatan
- Aswin Griksa (AG), Direktur Utama PT Griksa Cipta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK kembali merampungkan tahap penyidikan kasus ini terhadap 4 tersangka yakni Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, dan Yasin. Dengan lengkapnya berkas perkara pada tahap penyidikan ini (P21), selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaannya, kata Budi. Dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan, jelasnya menambahkan dalam keterangannya Jumat (5/12/2025).
Kronologi Kasus Korupsi RSUD Koltim
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologi kasus ini. Kasus bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). RSUD tersebut berlokasi di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, yang berjarak sekitar 105 kilometer (km) atau 2-3 jam berkendara ke Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra. Pembangunan RSUD Koltim salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengkondisian lelang proyek sejak awal. Pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta. Pertemuan diduga untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana. Aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar. KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar. Uang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD). Selanjutnya, uang tersebut diserahkan lagi kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola, termasuk di antaranya untuk membeli kebutuhan Azis.
Penyerahan dan pengelolaan uang diketahui oleh saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ, kata Asep Guntur Rahayu, belum lama ini. Tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain. Dalam OTT KPK, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp200 juta dari tangan Ageng Dermanto, diduga merupakan bagian commitment fee yang telah disepakati sebelumnya. Rangkaian OTT berlangsung di 3 kota dan provinsi berbeda, Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025. Kota Kendari, Provinsi Sultra, Jakarta, serta di Kota Makassar yang mengamankan Bupati Abdul Azis.
Peran Tersangka Baru dalam Kasus Ini
Dalam perkembangannya, KPK selanjutnya menetapkan 3 tersangka baru, Senin, 24 November 2025. Asep pun membeberkan peran ketiga tersangka. Bermula tahun 2023, ASN di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Hendrik Permana (HP), diduga memainkan peran sebagai perantara. Dia menjanjikan bisa meloloskan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah kabupaten dan kota. Dengan syarat memberikan fee sebesar 2 persen dari nilai DAK.
Pada Agustus 2024, HP bertemu dengan Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim. Pertemuan untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan dana alokasi khusus. Setelah pertemuan, DAK RSUD Koltim meningkat signifikan dari usulan Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar. HP ini lalu meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada YSN yang juga merupakan orang kepercayaan ABZ, jelas Asep. Yasin (YSN), merupakan sosok ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra). Agar DAK RSUD Koltim tidak hilang, sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan, ujarnya.
Pada November 2024, YSN kemudian memberikan Rp50 juta kepada HP sebagai uang awal, yang merupakan bagian dari comitment fee. YSN juga memberikan Rp400 juta kepada AGD untuk urusan di bawah meja dengan pihak swasta yakni DK dari PT PCP. Terkait desain bangunan RSUD Koltim yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh HP. Atas perannya tersebut, YSN menerima uang sebesar Rp3,3 miliar dari DK melalui AGD dalam kurun waktu Maret-Agustus 2025. YSN kemudian mengalirkan uang tersebut, salah satunya ke HP senilai Rp1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari YSN pada saat kegiatan tangkap tangan pada Agustus 2025, ujarnya.
Aswin Griksa (AG), Direktur Utama PT Griksa Cipta, yang berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan AGD juga diduga menerima uang Rp365 juta dari total nilai Rp500 juta yang diberikan AGD.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar