Bupati Lampung Tengah dan Adiknya Jadi Tersangka Suap Proyek

Bupati Lampung Tengah dan Adiknya Jadi Tersangka Suap Proyek

Bupati Lampung Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan pada Kamis 11 Desember 2025, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ardito dan sejumlah pihak lainnya.

Selain Ardito, KPK juga menetapkan status tersangka kepada empat orang lainnya, termasuk adik dari Bupati tersebut. Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK mengungkap bahwa Ardito diduga menerima uang sebesar Rp5,75 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank sebesar Rp5,25 miliar yang digunakan dalam kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

Menurut Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, total aliran uang yang diterima oleh Ardito mencapai lebih kurang Rp5,75 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp500 juta digunakan untuk dana operasional bupati, sedangkan sisanya digunakan untuk pelunasan pinjaman bank yang berhubungan dengan kebutuhan kampanye pada tahun 2024.

Uang sebesar Rp5,75 miliar itu terdiri atas biaya komitmen sebesar 1520 persen dari pengondisian pengadaan barang dan jasa selama periode Februari hingga November 2025. Pengondisian ini dilakukan setelah Ardito menunjuk langsung rekanan atau penyedia barang dan jasa yang merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan selama Pilkada 2024.

Sementara itu, sebesar Rp500 juta diperoleh Ardito setelah PT Elkaka Putra Mandiri (PT EM) memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS selaku pihak swasta, yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW.

Sebelum penetapan tersangka, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 910 Desember 2025 dan mengamankan lima orang. Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Kelima orang tersebut adalah:

  • Bupati Lampung Tengah periode 20252030 Ardito Wijaya (AW)
  • Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS)
  • Adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP)
  • Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW)
  • Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS)

Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Penyelidikan dan Proses Hukum

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK menunjukkan bahwa ada indikasi kuat adanya praktik korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa KPK tidak ragu untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di tingkat daerah.

Dalam penyelidikan ini, KPK juga menemukan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung dugaan penerimaan uang secara ilegal. Selain itu, KPK juga menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain seperti perusahaan swasta dan anggota DPRD setempat.

Penetapan tersangka ini juga menunjukkan bahwa KPK akan terus menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tindakan Lanjutan

Setelah penetapan tersangka, KPK akan melakukan proses hukum lanjutan terhadap para tersangka. Proses ini meliputi pemeriksaan tambahan, penyitaan aset, dan penuntutan di pengadilan. KPK juga akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, KPK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi pemerintah daerah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Dengan demikian, harapan besar dapat tercapai agar pemerintahan daerah menjadi lebih bersih dan berintegritas.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan