Bupati Lampung Tengah Diduga Terima Suap Rp 5,75 Miliar

Bupati Lampung Tengah Diduga Terima Suap Rp 5,75 Miliar

Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Selain itu, adiknya, Ranu Hari Prasetyo, serta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Ardito diketahui menerima aliran uang senilai Rp 5,75 miliar dari hasil pengaturan pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada. Uang tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, termasuk melalui rekanan proyek dan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pengaturan lelang.

Pengkondisian Rekanan Proyek

Menurut keterangan dari Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, Ardito menerima dana sebesar Rp 5,25 miliar setelah mengondisikan sejumlah rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, serta adiknya, Ranu Hari Prasetyo. Selain itu, Ardito juga memperoleh fee sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT EM, Muhamad Lukman Sjamsuri.

Fee tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan pemenangan lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dengan total nilai proyek mencapai Rp 3,15 miliar. Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
  • Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah
  • Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
  • Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
  • Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri

Penggunaan Dana untuk Operasional dan Utang Kampanye

Mungki kemudian menjelaskan bahwa sebagian dari dana yang diterima oleh Ardito digunakan untuk kebutuhan operasional Bupati. Ia menyebutkan bahwa Rp 500 juta di antaranya digunakan untuk dana operasional Bupati. Sementara itu, sisanya sebesar Rp 5,25 miliar digunakan untuk melunasi utang kebutuhan kampanye yang diperolehnya dari bank.

"Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar," ujar Mungki.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan Terhadap Para Tersangka

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan