
Kasus Korupsi di Lampung Tengah: Bupati dan Anggota DPRD Ditahan oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Selain Ardito, adiknya, Ranu Hari Prasetyo, serta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat tersebut.
Penahanan Tersangka
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa beberapa tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Di antaranya adalah Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri. Sementara itu, Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 10 hingga 29 Desember 2025. Proses penahanan ini dilakukan untuk memastikan para tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau mengganggu proses penyidikan.
Aliran Dana yang Diterima
Ardito Wijaya diketahui menerima aliran uang senilai Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada. Uang tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk dari Riki Hendra Saputra dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo, serta Direktur PT EM, Muhamad Lukman Sjamsuri.
Dana sebesar Rp 5,25 miliar diterima Ardito melalui pengondisian rekanan proyek. Selain itu, ia juga mendapatkan fee sebesar Rp 500 juta dari Muhamad Lukman Sjamsuri. Fee tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan pemenangan lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan total nilai proyek mencapai Rp 3,15 miliar.
Penggunaan Dana
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian dari dana yang diterima Ardito digunakan untuk kebutuhan operasional Bupati sebesar Rp 500 juta. Sementara sisanya, yaitu sebesar Rp 5,25 miliar, digunakan untuk melunasi utang kebutuhan kampanye yang diperolehnya dari bank.
Mungki Hadipratikto menyampaikan bahwa total aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk dana operasional Bupati dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan KPK Berikutnya
KPK akan terus melakukan penyidikan terhadap para tersangka dan memastikan semua bukti-bukti terkait kasus ini dapat dikumpulkan. Proses penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai langkah awal dalam upaya menghindari kemungkinan adanya gangguan terhadap proses hukum.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai level pemerintahan. Dengan penangkapan dan penahanan para tersangka, KPK menunjukkan bahwa tindakan korupsi akan terus diproses secara hukum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar