Bupati Lampung Tengah Gunakan Dana Korupsi untuk Biaya Kampanye, Berapa Totalnya?

Bupati Lampung Tengah Gunakan Dana Korupsi untuk Biaya Kampanye, Berapa Totalnya?

Bupati Lampung Tengah Diduga Gunakan Dana Korupsi untuk Lunasi Pinjaman Bank

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap bahwa uang hasil korupsi yang diterima oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya digunakan sebagai modal kampanye di Pilkada 2024. Dalam penyelidikan ini, KPK menerapkan strategi follow the money (mengikuti aliran uang) untuk menelusuri ke mana saja uang haram tersebut bermuara.

Dari total penerimaan suap sebesar Rp 5,75 miliar, sebanyak Rp 5,25 miliar digunakan Ardito untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya dipakai sebagai modal kampanye Pilkada 2024. Sementara itu, sekitar Rp 500 juta digunakan untuk dana operasional bupati. Hal ini disampaikan oleh Mungki Hadipratikto, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Biaya Kampanye Ardito Wijaya

KPU Lampung Tengah menyebut bahwa Ardito Wijaya mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp649.207.059 pada Pilkada 2024. Data ini disampaikan oleh Ketua KPU Lamteng, Gunarto, dalam jumpa pers pada Jumat (12/12/2025). Menurut laporan audit dana kampanye, pasangan Ardito Wijaya-I Komang Koheri mendapatkan dana kampanye sebesar Rp 659.177.790, dengan pengeluaran sebesar Rp 649.207.059 dan saldo sebesar Rp 9.970.731.

Dari laporan yang sama, total pengeluaran Ardito untuk dana kampanye dalam bentuk uang senilai Rp600.077.059 dan dalam bentuk barang senilai Rp 501.530.000. Hasil audit juga menyebut bahwa pasangan Ardito Wijaya-I Komang Koheri sempat mengeluarkan dana untuk membayar utang pembelian barang senilai Rp 452.400.000. Namun, hasil akhir audit independen menyatakan bahwa pasangan tersebut sudah tidak memiliki utang dan memiliki saldo kas dana kampanye sebesar Rp 9.970.731.

Pelunasan Utang Bank

Mungki memastikan bahwa siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana tersebut akan diusut, termasuk tim pemenangan dan partai pengusung pasangan Ardito Wijaya dan I Komang Koheri. Diketahui, pada Pilkada 2024, pasangan ini diusung oleh PDIP.

Urgensi penelusuran ke ranah politik ini didasari oleh temuan KPK terkait penggunaan uang suap. Dari total penerimaan suap sebesar Rp 5,75 miliar, sebanyak Rp 5,25 miliar digunakan Ardito untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya dipakai sebagai modal kampanye Pilkada 2024.

Dalam proses pelacakan aset dan aliran dana ini, KPK tidak bekerja sendiri. Lembaga antirasuah ini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak perbankan.

Modus Operandi Korupsi

Indikasi keterlibatan lingkaran politik Ardito semakin kuat melihat modus operandi korupsi yang dijalankan. Baru dilantik pada awal 2025, Ardito langsung merancang skema korupsi dengan memerintahkan pengaturan pemenang proyek melalui e-Katalog. Syarat utama bagi perusahaan yang dimenangkan adalah perusahaan tersebut harus milik keluarga atau milik tim pemenangan (timses) Ardito saat mencalonkan diri.

Ardito mematok fee 1520 persen dari nilai proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Bupati Ardito Wijaya, tersangka lainnya adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik kandung bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Saat ini, para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Fee 20 Persen dari Proyek

Kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Ardito sebelumnya meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.

Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ, beber Mungki.

Mungki menjelaskan, atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah, tutur dia.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Diskes Lampung Tengah. Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, tutur dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan 4 orang lainnya ditahan untuk 20 hari ke depan pada 10-29 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan