Bupati Poso Hadiri Penandatanganan MoU Pemprov Sulteng dengan Kejati Sulteng tentang Pidana Kerja So

Bupati Poso Hadiri Penandatanganan MoU Pemprov Sulteng dengan Kejati Sulteng tentang Pidana Kerja Sosial

Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Pemprov Sulteng

Pada hari Rabu, 10 Desember 2025, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Poso dr. Verna G. M. Inkiriwang hadir dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh beberapa tokoh penting seperti Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Direktur Jampidum Zullikar Tanjung, serta Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo.

Peran MoU dalam Penerapan KUHP Nasional

Bupati Verna Inkiriwang menyatakan bahwa MoU ini merupakan langkah penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur hukum menuju penerapan KUHP Nasional. Ia menekankan perlunya mekanisme yang jelas terkait penempatan terpidana kerja sosial dan memastikan program tersebut memberi dampak nyata bagi daerah.

Menurutnya, keberlakuan KUHP baru membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional, khususnya dengan masuknya pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, sesuai Pasal 65 Ayat 1. Skema ini diharapkan dapat mengurangi over kapasitas lapas, menghadirkan keadilan yang lebih proporsional, serta mendorong perbaikan perilaku pelaku melalui kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.

Tanggapan dari Gubernur Sulawesi Tengah

Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat. Penerapannya, kata dia, memerlukan koordinasi kuat dan kesiapan sistem di seluruh kabupaten/kota, serta komitmen pemerintah daerah dalam mendukung implementasi KUHP baru melalui perangkat daerah dan penguatan koordinasi lintas wilayah bersama Kejaksaan.

Harapan Pemerintah atas Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemerintah berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif sehingga beban lapas berkurang, residivisme menurun, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Program ini juga menjadi pondasi penting dalam transisi menuju sistem pemidanaan yang lebih modern, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Komitmen Pemerintah Daerah

Hadirnya Pemerintah Daerah, termasuk kehadiran Bupati Poso dalam kegiatan ini, menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung penerapan KUHP baru secara terarah dan terintegrasi demi terciptanya keadilan yang lebih humanis dan berdampak positif bagi masyarakat.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan