
Bupati Kuansing Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana yang akan berlaku pada 2026 mendatang. Ia menilai bahwa pendekatan ini merupakan bagian penting dari konsep keadilan restoratif, yang bertujuan untuk membangun manusia melalui pendekatan hukum yang lebih positif.
Pidana kerja sosial adalah bentuk hukuman baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang menggantikan pidana penjara jangka pendek dengan kewajiban melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Hukuman ini mulai berlaku secara penuh pada 2026 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Suhardiman Amby menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman atas pelanggaran terhadap hukum dan norma sosial, tetapi juga cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat dan lingkungan sosial. “Ini adalah langkah penting menuju pemberlakuan penuh KUHP pada 2026,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kuansing turut serta dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kesepakatan ini menjadi dasar penting dalam penerapan sistem hukum yang lebih efektif dan manusiawi.
Persiapan Lokasi dan Fasilitas
Suhardiman Amby juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan lokasi dan fasilitas bagi para pelaku pidana kerja sosial. Menurutnya, pendekatan ini dapat menjadi solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selain itu, Pemkab Kuansing telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Lapas baru sebagai dukungan terhadap pengembangan sistem hukum yang lebih baik.
“Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali menjadi individu yang produktif dan bermanfaat bagi keluarga dan lingkungannya,” ujarnya. Hal ini diharapkan dapat membantu proses rehabilitasi sosial dan memastikan bahwa pelaku tidak kembali melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Perda Masyarakat Hukum Adat
Selain itu, Suhardiman Amby juga telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam menyelesaikan tindak pidana ringan. Dengan adanya Perda ini, perkara pidana ringan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum adat, sehingga tidak perlu sampai ke ranah pidana.
“Saat ini Ranperda MHA sedang digodok di Pansus DPRD,” kata Suhardiman Amby. Proses ini diharapkan dapat memberikan alternatif penyelesaian kasus tanpa harus melibatkan sistem hukum formal yang sering kali memakan waktu dan biaya.
Apa Itu Pidana Kerja Sosial?
Pidana kerja sosial adalah bentuk hukuman baru dalam KUHP Indonesia yang menggantikan pidana penjara jangka pendek dengan kewajiban melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Hukuman ini mulai berlaku penuh pada 2026 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Definisi
Hukuman berupa kewajiban melakukan pekerjaan sosial tanpa upah, sebagai alternatif pidana penjara singkat.
Dasar Hukum
Pasal 85 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Sasaran
Pelaku tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
Tujuan Pidana Kerja Sosial
- Mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan.
- Mewujudkan keadilan restoratif: memberi kesempatan pelaku memperbaiki kesalahan dengan kontribusi nyata bagi masyarakat.
- Rehabilitasi sosial: membantu pelaku kembali diterima di lingkungan sosial.
- Efisiensi biaya negara: lebih murah dibandingkan menahan pelaku di penjara.
Bentuk Pelaksanaan
- Membersihkan fasilitas umum (jalan, taman, sungai).
- Membantu kegiatan sosial di desa/kota.
- Terlibat dalam program pemerintah daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Dilaksanakan di bawah pengawasan kejaksaan dan pemerintah daerah.
Siapa yang Bisa Dijatuhi?
- Pelaku tindak pidana ringan (misalnya pelanggaran lalu lintas, pencurian kecil, atau kasus ringan lain).
- Tidak berlaku untuk tindak pidana berat atau kejahatan yang membahayakan keselamatan orang banyak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar