Bupati Lampung Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Baru beberapa bulan menjabat, Ardito diduga terlibat praktik patgulipat pengaturan proyek. Ia mematok fee 1520 persen dari sejumlah pekerjaan di wilayahnya.
Setelah konferensi pers penetapan tersangka, Ardito digiring keluar ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan. Digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, ia tampak mengenakan rompi oranye, Kamis (11/12/2025) sore. Di sepanjang jalur pengawalan, sejumlah jurnalis mengajukan pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.
Alix-alih memberi penjelasan atau menyampaikan permintaan maaf kepada publik, Ardito justru melontarkan kalimat yang mengundang sorotan. Saat seorang wartawan wanita menanyakan apakah ia memiliki pernyataan sebelum ditahan, Ardito tersenyum lalu berkata, "Kamu cantik hari ini." Ucapan yang tidak lazim tersebut sontak membuat awak media terkejut.
Tanpa memberikan keterangan lebih lanjut, Ardito kemudian segera dibawa petugas masuk ke mobil tahanan. Pernyataan singkat tersebut bukan hanya dianggap tak relevan, tetapi juga dinilai menampilkan sikap tak sensitif di tengah sorotan publik atas dugaan korupsi yang melibatkan dirinya. Padahal, penetapan status tersangka merupakan tahap krusial yang menuntut pejabat publik untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab di hadapan masyarakat.
Kronologi Penangkapan
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkap kronologi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025 yang menyeret Bupati Ardito Wijaya (AW).
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Ardito; RNP selaku adik Bupati; RHS selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; ANW selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan MLS selaku pihak swasta, direktur PT EM.
Kelima tersangka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 dan 10 Desember 2025. "Pada bulan Juni tahun 2025, Saudara AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15 persen sampai dengan 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah," ungkap Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dia mengatakan, postur belanja berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Kata dia, anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
"Sebelumnya, pada bulan Februari sampai Maret 2025, pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, AW memerintahkan Saudara RHS selaku anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Tengah untuk mengatur pemenang PBJ (pengadaan barang dan jasa) di sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog," jelasnya.
Mungki menyebut, rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito ketika dia mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
"Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku sekretaris Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ," terangnya.
Mungki mengungkapkan, atas pengkondisian pada Februari sampai November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah.

"Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, AW meminta ANW selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga merupakan kerabat Bupati, untuk mengondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut," katanya.
Mungki menyebut, ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM hingga akhirnya PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Atas pengkondisian tersebut, kata dia, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS selaku pihak swasta atau Direktur PT EM, melalui perantara ANW. "Sehingga total aliran uang yang diterima oleh AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," ungkap Mungki.
Ia menyebut, AW diduga menggunakan uang yang diperolehnya untuk dua hal. "Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta, dan untuk pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," bebernya.
Lokasi Penangkapan dan Barang Bukti
Lantas, Mungki mengungkapkan lokasi penangkapan kelima tersangka dalam OTT pada 9 dan 10 Desember 2025:
- Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, diamankan di rumah pribadinya.
- RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah, diamankan di rumahnya.
- RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah, diamankan di rumahnya.
- ANW selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, diamankan di kantornya.
- MLS selaku pihak swasta, yaitu Direktur PT EM, diamankan di kantornya.
Mungki mengatakan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam tangkap tangan yang dilakukan, di antaranya uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi Ardito dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP. Ia menambahkan, KPK mengamankan barang bukti berupa logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Mungki.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025," jelas Mungki.
Pasal yang Dikenakan
Mungki mengungkapkan, Ardito, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, MLS selaku pihak pemberi, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar