Buruh Jabar Tolak PP Pengupahan 2026, Dinilai Tidak Sesuai Putusan MK

Penolakan KSPSI terhadap Kebijakan Pengupahan 2026

Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemerintah terkait pengupahan tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai tidak memenuhi harapan buruh dan pekerja yang menginginkan kenaikan upah minimal sebesar 8,5 persen.

Penolakan ini disampaikan setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026 pada Selasa, 26 Desember 2025. Dalam pernyataannya, Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum dalam PP tersebut masih menggunakan formula indeks tertentu (Alfa) dengan rentang 0,5 hingga 0,9, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

“Jika diformulasikan dengan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kemudian dikalikan Alfa 0,5, maka kenaikan upah minimum hanya di angka 3 sampai 4 persen saja,” ujar Roy, Rabu, 17 Desember 2025. Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan riil buruh dan jauh dari ekspektasi kenaikan upah yang layak pada 2026.

Indeks Alfa Dinilai Tidak Sesuai Putusan MK

Roy menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 mengamanatkan bahwa indeks tertentu atau Alfa merupakan cerminan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. “Dengan demikian seharusnya indeks tertentu itu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk penentuan UMK, karena masing-masing daerah tentu berbeda nilai indeksnya. Tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat, dan upah minimum juga harus memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan MK No 168,” ungkapnya.

Ia menilai penyeragaman indeks oleh pemerintah pusat berpotensi mengabaikan kondisi ekonomi dan kebutuhan buruh di masing-masing daerah. Oleh karena itu, KSPSI Provinsi Jawa Barat bersama Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI secara tegas menyatakan menolak PP Pengupahan 2026 karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168.

Waktu Penetapan Dinilai Terlalu Sempit

Roy juga mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang memberikan tenggat waktu penetapan upah minimum kepada gubernur hingga paling lambat 24 Desember 2025. “Dengan demikian waktu untuk di dewan pengupahan sangat singkat dan bisa jadi rapat dewan pengupahan hanya formalitas belaka tanpa diskusi yang mendalam,” katanya.

Respons Pemerintah

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan keterangan resmi bahwa penyusunan PP Pengupahan 2026 telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang serta telah dilaporkan kepada Presiden. Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh, Presiden akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks Alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

Kebijakan tersebut, menurut Kemnaker, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023. Dalam PP Pengupahan 2026 juga diatur bahwa perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Khusus tahun 2026, penetapan besaran kenaikan upah oleh gubernur harus dilakukan paling lambat 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP tersebut dapat menjadi solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan