Buruh Jawa Barat Tolak UMP dan UMSK 2026, Siap Lanjutkan Protes

Buruh Jawa Barat Tolak UMP dan UMSK 2026, Siap Lanjutkan Protes

Penolakan Serikat Pekerja terhadap UMP dan UMSK 2026 di Jawa Barat

Serikat pekerja di Jawa Barat menyatakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Penolakan ini didasarkan pada besaran upah yang dinilai jauh dari kebutuhan hidup layak serta penghapusan dan pengurangan UMSK di sejumlah daerah.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, menjelaskan bahwa penetapan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp 2,3 juta menjadi sorotan utama buruh. Ia menyoroti bahwa kebijakan tersebut hanya menggunakan faktor alfa 0,7 persen, yang disebut sebagai yang terendah di Indonesia.

Menurut Roy, berdasarkan rilis Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Kementerian Ketenagakerjaan, kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Barat berada di angka Rp 4,1 juta. Hal ini membuat UMP yang ditetapkan sangat jauh dari KHL. Selain UMP, penetapan UMSK juga menuai keberatan.

Dari 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang sebelumnya merekomendasikan UMSK, terdapat tujuh daerah yang UMSK-nya dihapus atau tidak ditetapkan sama sekali. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Cianjur, Majalengka, Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, serta Kota Bogor. Sementara itu, 12 kabupaten/kota lainnya yang UMSK-nya tetap ditetapkan tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing.

Serikat pekerja menilai Gubernur Jawa Barat telah menghapus sebagian besar jenis industri yang diusulkan dalam UMSK, sekaligus mengurangi nilai rupiah yang sebelumnya direkomendasikan pemerintah daerah. Atas kondisi tersebut, buruh Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat untuk merevisi kembali keputusan gubernur (kepgub) terkait UMSK 2026.

Roy menegaskan bahwa serikat pekerja akan melanjutkan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat sebagai bentuk protes dan upaya menuntut keadilan upah bagi buruh di Jawa Barat.

Alasan Penolakan Serikat Pekerja

  • Upah Terlalu Rendah: UMP yang ditetapkan sebesar Rp 2,3 juta dinilai jauh dari kebutuhan hidup layak yang mencapai Rp 4,1 juta.
  • Penghapusan UMSK: Tujuh daerah di Jawa Barat tidak menetapkan UMSK sama sekali, sementara 12 kabupaten/kota lainnya tidak sesuai dengan rekomendasi daerah.
  • Pengurangan Nilai UMSK: Gubernur Jawa Barat dianggap mengurangi nilai rupiah yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah.
  • Penghapusan Industri: Sebagian besar jenis industri yang diusulkan dalam UMSK dihapus, sehingga memengaruhi kesejahteraan buruh.

Tuntutan Serikat Pekerja

  • Revisi Kepgub UMSK 2026: Serikat pekerja meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi keputusan terkait UMSK 2026.
  • Aksi Unjuk Rasa: Serikat pekerja akan melanjutkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap kebijakan upah yang dianggap tidak adil.
  • Peningkatan Upah: Tuntutan utama adalah meningkatkan upah agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Perspektif Buruh dan Masyarakat

Buruh dan masyarakat di Jawa Barat merasa diperlakukan tidak adil dengan penurunan upah yang tidak sesuai dengan realitas ekonomi. Mereka menuntut pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan memberikan upah yang layak.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan