Buruh Minta UMP 2026 Naik 10,5 Persen, Prediksi UMK 27 Daerah di Jabar

Buruh Minta UMP 2026 Naik 10,5 Persen, Prediksi UMK 27 Daerah di Jabar

Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 di Indonesia

Para pekerja di Indonesia saat ini sedang menantikan pengumuman resmi mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Sejumlah wacana telah beredar, termasuk rencana pemerintah untuk menyusun formula baru dalam menentukan kenaikan upah minimum. Meski belum ada keputusan akhir, beberapa sumber memprediksi bahwa kenaikan UMP 2026 bisa mencapai kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 masih dalam proses kajian dan evaluasi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa usulan dari buruh yang meminta kenaikan sebesar 8,5 hingga 10,5 persen sedang dipertimbangkan. Namun, ia juga menekankan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada beberapa faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

UMP Jabar 2026: Prediksi dan Perkiraan

Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang paling diperhatikan terkait kenaikan UMP. Pada tahun 2025, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp2.191.238, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Dengan adanya proyeksi kenaikan UMP 2026, maka perkiraan besaran UMP Jawa Barat bisa berada di kisaran Rp2.378.687 hingga Rp2.422.787, tergantung tingkat kenaikan yang ditetapkan.

Berikut adalah estimasi kenaikan UMK di berbagai daerah di Jawa Barat jika kenaikan sebesar 10,5 persen diterapkan:

  • Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
  • Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
  • Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
  • Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
  • Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
  • Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
  • Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
  • Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
  • Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
  • Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
  • Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
  • Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
  • Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
  • Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
  • Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
  • Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
  • Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
  • Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
  • Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
  • Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
  • Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
  • Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
  • Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
  • Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
  • Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
  • Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
  • Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751

Proses Penetapan UMP 2026

Menurut informasi yang beredar, pemerintah sedang mengusulkan aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026. Aturan tersebut akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan UMP 2026 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, hal ini masih dalam proses evaluasi dan kajian lebih lanjut.

Sementara itu, Menaker Yassierli menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2026 masih dalam proses pembahasan konsep dan kajian dari pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan buruh dan dunia usaha untuk mendengarkan aspirasi mereka.

Tantangan dan Proses Pengambilan Keputusan

Meskipun ada usulan kenaikan sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, Yassierli menyatakan bahwa pemerintah masih akan mengkaji permintaan tersebut. Proses penentuan UMP 2026 akan melibatkan banyak pihak, termasuk Dewan Pengupahan Nasional yang sudah mulai melakukan rapat-rapat.

Proses ini membutuhkan waktu dan evaluasi yang matang agar dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Dengan demikian, keputusan akhir mengenai besaran UMP 2026 akan diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi yang komprehensif.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan