
Pemprov Jabar Tetapkan Kenaikan UMP 2026 Sebesar 5,77 Persen
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 5,77 persen. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Menurutnya, kenaikan tersebut mencerminkan pertimbangan yang matang terkait kepentingan buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
UMP Jabar pada 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.317.601, naik sebesar Rp 126.363 dari UMP 2025 yang mencapai Rp 2.191.238. Meskipun demikian, keputusan ini mendapat reaksi negatif dari kalangan buruh. Banyak dari mereka merasa bahwa kenaikan sebesar 5,77 persen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja.
Reaksi Buruh terhadap Kenaikan UMP 2026
Kenaikan UMP yang dianggap rendah ini menyebabkan ketidakpuasan di kalangan buruh. Hal ini terlihat dari perbedaan antara UMP dan UMK yang semakin melebar. Rata-rata UMK Jabar sekitar Rp3,5 juta, sementara standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencapai Rp4,7 juta. Dengan demikian, kenaikan UMP belum mampu menjawab kebutuhan dasar para pekerja.
Menyikapi hal ini, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengkritik keputusan gubernur. Ia menilai bahwa keputusan tersebut tidak sepenuhnya mengakomodasi usulan daerah. Menurutnya, mayoritas UMK sudah sesuai dengan rekomendasi kabupaten/kota, meskipun terdapat tiga wilayah yang memiliki perbedaan angka, yaitu Sukabumi, Cianjur, dan Kabupaten Bandung Barat.
Masalah dengan Penetapan UMSK
Selain itu, SPN juga menyoroti masalah dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Dadan menyebut ada tujuh daerah yang UMSK-nya tidak ditetapkan oleh gubernur, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, dan Majalengka. Ia menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan karena selisih antara beberapa UMSK dan UMK hanya sekitar Rp4 ribu.
Dadan berargumen bahwa UMSK seharusnya mencerminkan sektor usaha tertentu yang memiliki upah lebih besar. Namun, saat ini, penentuan UMSK masih belum sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Aksi Selama Tiga Hari Berturut-Turut
Menanggapi ketidakpuasan tersebut, SPN bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi selama tiga hari berturut-turut, mulai dari Senin hingga Rabu. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan pemerintah provinsi.
Tuntutan utama dari aksi ini adalah agar pemerintah provinsi kembali menyesuaikan Surat Keputusan (SK) UMSK dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Hal ini sejalan dengan Pasal 35i Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2025, yang menyatakan bahwa penetapan UMSK harus merujuk pada usulan pemerintah daerah.
Penjelasan Pemprov Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2026 merupakan langkah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur UMK untuk 27 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing daerah.
Meski begitu, banyak pihak tetap mempertanyakan apakah keputusan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan buruh dan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar