
nurulamin.pro.CO.ID, BANDUNG – Serikat pekerja Jawa Barat menyampaikan penolakan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2.317.601 untuk tahun 2026. Mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika kebijakan ini tidak direvisi.
Roy Jinto, Ketua KSPSI Jawa Barat, menyatakan bahwa serikat pekerja di Jawa Barat menolak penetapan UMP dan UMSK kabupaten dan kota di Jawa Barat Tahun 2026. Ia menilai bahwa gubernur hanya menetapkan UMP Jawa Barat sebesar Rp 2,3 juta, yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
"UMP sangat jauh dari KHL," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP Jawa Barat hanya menggunakan alfa 0,7 persen, yang merupakan angka paling rendah di Indonesia. Sementara itu, berdasarkan kesepakatan ILO dan Kemenaker, kebutuhan hidup layak di Jawa Barat mencapai Rp 4,1 juta.
Menurut Roy, sebanyak tujuh kabupaten dan kota di Jawa Barat mengusulkan agar upah minimum sektoral (UMS) kabupaten dan kota dihapus atau tidak ditetapkan. Sementara itu, 12 kabupaten dan kota lainnya tetap menetapkan UMSK, meskipun tidak sesuai dengan usulan wali kota dan bupati.
"Gubernur menghapus sebagian besar jenis industri yang diusulkan termasuk nilai rupiahnya juga dikurangi," kata dia. Hal ini membuat para buruh merasa tidak puas dengan keputusan gubernur tersebut.
Oleh karena itu, Roy meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi kembali keputusan mengenai UMSK yang ditetapkan sesuai rekomendasi dari bupati dan walikota. "Oleh karena itu, kami akan melanjutkan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun 2025. Sedangkan untuk upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.339.995, atau naik 0,9 persen dibandingkan tahun 2025.
Penolakan Serikat Pekerja
Serikat pekerja Jawa Barat menilai bahwa kenaikan upah minimum yang diberikan oleh gubernur tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Mereka menilai bahwa angka 0,7 persen yang digunakan dalam penetapan UMP adalah yang terendah di seluruh Indonesia.
Mereka menegaskan bahwa upah minimum harus mencerminkan realitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya penolakan ini, mereka meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam menetapkan upah yang layak bagi para pekerja.
Persyaratan Kebutuhan Hidup Layak
Berdasarkan kesepakatan ILO dan Kemenaker, kebutuhan hidup layak di Jawa Barat mencapai Rp 4,1 juta. Namun, saat ini UMP hanya mencapai Rp 2,3 juta, yang jauh di bawah standar tersebut.
Para buruh merasa bahwa upah yang diberikan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, transportasi, dan pengobatan. Oleh karena itu, mereka menuntut pemerintah untuk meningkatkan upah minimum secara signifikan.
Aksi Demonstrasi yang Ditunggu
Serikat pekerja Jawa Barat telah menyatakan niat untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika kebijakan gubernur tidak direvisi. Mereka percaya bahwa aksi ini akan memberi tekanan pada pemerintah untuk segera mengambil tindakan.
Dalam beberapa hari terakhir, serikat pekerja telah mengadakan pertemuan dan rapat koordinasi untuk mempersiapkan aksi tersebut. Mereka juga berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat luas agar aksi ini dapat berjalan lancar.
Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah di Jawa Barat diharapkan dapat menjadi mediator antara serikat pekerja dan pemerintah pusat. Dengan adanya peran aktif dari pemerintah daerah, diharapkan bisa tercipta solusi yang dapat memenuhi kebutuhan para pekerja.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk lebih transparan dalam menetapkan upah minimum. Dengan data yang akurat dan analisis yang mendalam, diharapkan upah minimum dapat mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Kesimpulan
Penetapan UMP Jawa Barat tahun 2026 oleh Gubernur Dedi Mulyadi mendapat penolakan dari serikat pekerja. Mereka menilai bahwa upah minimum yang diberikan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Dengan ancaman aksi demonstrasi, mereka berharap pemerintah segera merevisi kebijakan tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar