Bus di Lajur Kanan, Puncak Bebas Ganjil Genap


JAKARTA, nurulamin.pro
- Banyak pembaca ingin tahu mengapa bus sering berada di lajur kanan jalan tol. Pertanyaan ini juga muncul dalam artikel tentang Puncak yang bebas ganjil genap pada Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain itu, banyak orang juga penasaran dengan alasan mengapa tidak menyalakan lampu sein bisa terkena tilang. Berikut ini adalah kumpulan artikel otomotif yang paling diminati pada Jumat (26/12/2025):

Mengapa Bus Sering Berada di Lajur Kanan Jalan Tol?

Salah satu fenomena yang sering dilihat di jalan tol adalah bus yang menggunakan lajur paling kanan. Meskipun secara kemampuan, bus modern saat ini mampu mencapai kecepatan hingga 100 km/jam, dari segi keselamatan, dimensi bus yang besar dapat menghalangi visibilitas mobil kecil yang ingin mendahului. Hal ini membuat pengemudi mobil kecil merasa kurang nyaman karena tidak melihat dengan jelas kondisi di sekitar mereka.

Honda Vario 125 Street: Harga, Kredit, dan Fitur Unggulan

Honda Vario 125 Street menjadi salah satu model baru yang cukup diminati berkat kombinasi tampilan sporty dan fitur modern. Di wilayah Jakarta dan Tangerang, model ini dipasarkan dengan harga on the road (OTR) sebesar Rp27.230.000. Untuk memudahkan konsumen, tersedia beberapa pilihan skema kredit yang bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial. Salah satu skema kredit yang tersedia memungkinkan konsumen untuk mengajukan uang muka (DP) sebesar Rp5.900.000.

Puncak Bebas Ganjil Genap Nataru 2025/2026

Pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, tidak memberlakukan aturan ganjil genap selama pelaksanaan Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Peniadaan aturan ini berlaku mulai tanggal 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama masa liburan.

Motor Listrik: Minat Rendah, Ini Kendalanya

Meskipun pemerintah dan produsen terus mendorong adopsi kendaraan listrik, minat masyarakat terhadap motor listrik di Indonesia masih terbatas. Sekretaris Jenderal Aismoli, Hanggoro Ananta, menjelaskan bahwa ada sejumlah faktor teknis dan non-teknis yang masih menjadi pertimbangan bagi calon konsumen sebelum membeli motor listrik. Faktor-faktor tersebut antara lain ketersediaan infrastruktur pengisian daya dan biaya pemeliharaan.

Ingat, Tak Menyalakan Lampu Sein dalam Kondisi Ini Bisa Kena Tilang

Setiap pengendara wajib menyalakan lampu sein sebagai isyarat kepada pengendara lain saat hendak berbelok, berbalik arah, atau pindah lajur. Manuver tanpa isyarat dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan bahwa saat hendak berbelok atau berpindah jalur, pengendara tidak boleh hanya mengandalkan lampu sein saja, tetapi juga harus memastikan bahwa kondisi di sekitarnya sudah aman.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan