
Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan: Solusi Dana Darurat bagi Pekerja Aktif
Bagi para pekerja yang sedang membutuhkan tambahan dana, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan solusi yang cukup membantu. Melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta berkesempatan mencairkan dana hingga Rp15 juta meskipun belum memasuki usia pensiun. Fasilitas ini menjadi angin segar, terutama bagi pekerja aktif yang membutuhkan dana darurat atau persiapan keuangan tertentu.
JHT sendiri merupakan salah satu program unggulan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai. Dana ini pada dasarnya dibayarkan secara sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, seiring perkembangan kebijakan, peserta kini dapat melakukan pencairan sebagian sebelum usia pensiun dengan ketentuan tertentu.
Kabar baiknya, BPJS Ketenagakerjaan telah menaikkan batas maksimal pencairan JHT sebagian melalui layanan digital. Jika sebelumnya dana yang bisa dicairkan hanya sampai Rp10 juta, kini jumlah tersebut meningkat menjadi Rp15 juta. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO).
Aplikasi JMO: Platform Digital untuk Pengajuan Klaim
Aplikasi JMO merupakan platform digital BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memudahkan peserta mengakses berbagai layanan. Mulai dari pendaftaran kepesertaan, cek saldo, pengajuan klaim, hingga pelaporan dan pengaduan, semuanya bisa dilakukan tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.
Syarat Pencairan JHT Hingga Rp15 Juta
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pencairan JHT sebagian hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun. Artinya, peserta yang belum memenuhi masa kepesertaan tersebut belum bisa mengajukan pencairan dana sebagian, berapa pun jumlahnya.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain: * Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya
NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian)
Langkah-Langkah Cairkan JHT Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Proses klaim JHT melalui aplikasi JMO terbilang praktis. Berikut alurnya: 1. Buka aplikasi JMO di ponsel, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua. 2. Masuk ke opsi Klaim JHT. 3. Jika memenuhi syarat, akan muncul tanda centang hijau pada persyaratan, lalu klik Selanjutnya. 4. Pilih alasan pengajuan klaim. 5. Periksa data kepesertaan dan pastikan sudah sesuai. 6. Lakukan swafoto sesuai ketentuan aplikasi. 7. Lengkapi data NPWP dan rekening bank yang aktif. 8. Tinjau rincian saldo JHT yang akan dicairkan. 9. Cek ulang seluruh data, lalu klik Konfirmasi. 10. Pengajuan klaim berhasil dan dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim.
Selain klaim sebagian, peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tetap dapat mengajukan klaim JHT secara penuh.
Ingin Cairkan Dana Lebih dari Rp15 Juta?
Perlu diketahui, batas maksimal klaim JHT melalui aplikasi JMO adalah Rp15 juta. Jika peserta ingin mencairkan dana di atas nominal tersebut, pengajuan dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring lewat layanan Lapak Asik.
Peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat memilih skema klaim JHT sebagian lainnya, yaitu: * Klaim 10%, untuk kebutuhan persiapan memasuki masa pensiun. * Klaim 30%, khusus untuk keperluan kepemilikan rumah, baik secara tunai maupun kredit, dengan persyaratan dokumen tambahan sesuai ketentuan.
Namun demikian, peserta perlu memperhatikan bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi dikenakan pajak progresif jika jarak antara klaim satu dengan lainnya lebih dari dua tahun.
Dengan adanya kemudahan dan peningkatan batas pencairan ini, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus membantu peserta dalam mengelola kebutuhan finansial, sekaligus tetap menjaga tujuan utama JHT sebagai jaminan di hari tua.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar