Cakupan Jamsostek Lampung Naik Jadi 25%, Pemprov Target 200 Ribu Pekerja Terlindungi

Capaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lampung


Lampung Geh, Bandar Lampung
Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JTK) di Provinsi Lampung hingga Desember 2025 baru mencapai 25,27 persen dari total sekitar 3,1 juta pekerja. Angka ini masih jauh dari target nasional yang ditetapkan sebesar 38,39 persen. Untuk mengejar target tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan penambahan 200 ribu pekerja terlindungi hingga akhir 2025.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Optimalisasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Provinsi Lampung yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung di Swiss-Belhotel, Senin (8/12). Marindo menyampaikan bahwa target UCJ Lampung pada 2025 ditetapkan sebesar 38,39 persen dan diproyeksikan meningkat menjadi 58,35 persen pada 2030.

Untuk memperkuat pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Melalui regulasi ini, kami menargetkan penambahan 200 ribu pekerja terlindungi hingga akhir 2025, sehingga total cakupan dapat mencapai 32,62 persen,” kata Marindo.

Prioritas Pemerintah Daerah

Ia menegaskan, perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal telah menjadi prioritas pemerintah daerah dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Marindo juga menyoroti tingginya jumlah pekerja rentan di Lampung yang mencapai 380.270 orang. Pemerintah kabupaten/kota diminta mempercepat intervensi perlindungan sesuai kemampuan APBD 2025 serta menyelaraskan perencanaan pada tahun anggaran 2026.

“Kami minta perlindungan bagi non-ASN, pekerja perkebunan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, serta masyarakat miskin ekstrem terus dipercepat. Edukasi dan sosialisasi akan terus kami lakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Marindo.

Tantangan dalam Capaian UCJ

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Muhyidin mengatakan, rendahnya capaian UCJ di Lampung masih menyisakan kesenjangan perlindungan yang cukup besar. “Hingga Desember 2025, cakupan UCJ Lampung baru 25,27 persen. Artinya, masih terdapat gap sekitar 411 ribu pekerja yang harus segera dilindungi agar target nasional 38,39 persen bisa tercapai,” ujar Muhyidin.

Ia menyebut Kota Metro sebagai daerah dengan cakupan tertinggi di Lampung, yakni 34,9 persen, disusul Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Utara. Menurut Muhyidin, program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tiga tujuan utama. “Pertama meningkatkan kesejahteraan pekerja, kedua menekan angka kemiskinan, dan ketiga menjamin keberlangsungan pendidikan anak ketika orang tua mengalami risiko sosial,” kata dia.

Masalah Kepatuhan Perusahaan

Muhyidin juga menyoroti, masih rendahnya tingkat kepatuhan sejumlah badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Masih ditemukan perusahaan yang melaporkan jumlah pekerja tidak sesuai dengan kondisi riil. Ada perusahaan yang memiliki 100 pekerja, tetapi yang didaftarkan hanya 50 orang. Pekerja harian juga masih banyak yang belum dilaporkan,” ujar Muhyidin.

Untuk meningkatkan cakupan UCJ, BPJS Ketenagakerjaan mengajukan enam rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya penguatan regulasi di tingkat lokal, kewajiban kepesertaan dalam proses perizinan usaha dan pengajuan kredit, serta penegakan hukum bersama Dinas Tenaga Kerja, kejaksaan, dan kepolisian.

Perlindungan bagi Pekerja Rentan

Di sisi lain, perlindungan bagi pekerja rentan di Lampung juga dinilai masih terbatas. Saat ini, baru 26.425 pekerja rentan yang terlindungi, dari potensi lebih dari 360 ribu orang. Program melalui DBH sawit baru menjangkau 14.128 pekerja. Muhyidin menambahkan, indikator kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi salah satu komponen penilaian dalam pengelolaan keuangan dan inovasi daerah oleh pemerintah pusat.

“Keberhasilan daerah dalam memperluas perlindungan akan berdampak langsung pada penilaian kinerja pemerintahan daerah,” ujar dia.

Penyerahan Santunan

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan pula penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan pertama diberikan kepada Ibu Pebi, ahli waris almarhum Pandu Krisna Muharwan, honorer daerah Pemprov Lampung. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk dua anak senilai Rp170.500.000.

Santunan berikutnya diberikan kepada Bapak Yudi, ahli waris almarhum Yuriansyah, honorer Pemerintah Kota Bandar Lampung yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Ahli waris menerima Jaminan Kematian sebesar Rp118 juta serta beasiswa dua anak sebesar Rp170.500.000. Santunan juga diserahkan kepada Ibu Siti Kholifah, ahli waris almarhum Awaludin, pekerja rentan yang terdaftar melalui Dinas Perikanan tahun 2024, dengan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan