Penemuan Ribuan KTP Elektronik yang Disembunyikan di Kantor Kecamatan Tanjung Morawa
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para pegawai kecamatan di Kabupaten Deli Serdang kini menjadi perhatian publik. Terutama setelah ditemukan sekitar 1.000 buah KTP elektronik milik warga yang disembunyikan di kantor Kecamatan Tanjung Morawa. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pelayanan administrasi kependudukan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Temuan yang Membuat Camat Geram
Penemuan tersebut dilakukan oleh Ombudsman Deli Serdang, yang kemudian menjadi perhatian Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan. Ia mengaku sangat kecewa atas tindakan oknum pegawai yang sengaja menyembunyikan dokumen-dokumen penting seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), akte kelahiran, hingga akte kematian.
Gontar menjelaskan bahwa KTP dan dokumen adminduk lainnya yang tertahan itu tidak didistribusikan ke Pemerintah Desa atau Kelurahan. Ia bahkan menyebut bahwa ada dokumen yang sudah selesai dicetak sejak tahun 2020 lalu tetapi belum juga diberikan kepada pemiliknya. Hal ini membuat ia marah dan memutuskan untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sistem pelayanan di kantornya.
Langkah yang Diambil oleh Camat
Setelah mengetahui kondisi tersebut, Gontar langsung mengambil tindakan dengan memindahkan bagian pelayanan adminduk ke bagian kebersihan. Ia juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melatih staf baru agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik di masa depan. Selain itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gontar pada Selasa (16/12/2025). Ia menegaskan bahwa selama ini, pengelolaan dokumen adminduk di kantor kecamatan dilakukan oleh pegawai honorer. Namun, ia tidak bisa menjelaskan alasan pasti mengapa dokumen-dokumen tersebut ditahan tanpa distribusi ke desa atau kelurahan.

Tanggapan dari Warga dan Saran Hukum
Warga yang pernah mengurus adminduk di kantor kecamatan menyarankan agar masyarakat dapat langsung menghubungi Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Mereka juga menilai bahwa KTP tidak seharusnya ditahan tanpa alasan jelas.
Berdasarkan informasi dari Hukum Online, KTP merupakan hak identitas warga negara yang tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang sah. Jika masyarakat menemukan kondisi seperti ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempertanyakan dasar hukum penahanan tersebut kepada instansi yang bersangkutan. Mereka juga berhak meminta penjelasan tertulis mengenai lama penahanan dan syarat yang harus dipenuhi agar KTP dapat dikembalikan.
Tindakan yang Bisa Dilakukan
Jika penahanan KTP berkaitan dengan proses administrasi tertentu, seperti pengurusan bantuan sosial atau sengketa data kependudukan, maka sebaiknya segera lengkapi atau perbaiki persyaratan yang diminta agar prosesnya tidak berlarut-larut.
Dalam situasi darurat, misalnya saat KTP dibutuhkan untuk layanan kesehatan, perbankan, atau urusan hukum, masyarakat dapat meminta surat keterangan pengganti identitas dari Disdukcapil setempat. Surat ini secara hukum dapat digunakan sebagai bukti identitas sementara. Selain itu, jika sudah terdaftar dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai identitas elektronik yang sah untuk berbagai layanan publik.
Jika penahanan KTP dirasa tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau dilakukan secara sewenang-wenang, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara resmi kepada atasan instansi terkait. Pihak yang paling berpengaruh dalam hal ini adalah Disdukcapil kabupaten/kota. Masyarakat juga dapat melaporkan masalah pelayanan publik melalui program LAPOR! untuk mendapatkan respons yang lebih cepat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar