
Capaian Penanganan Kasus Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah merilis capaian penanganan kasus korupsi selama 12 bulan terakhir. Selain dari penyidik Kejati Kepri, beberapa perkara korupsi juga ditangani oleh Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di berbagai wilayah Provinsi Kepri.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi dilakukan sejak Januari hingga Desember 2025. Kajati Kepri, J. Devy Sudarso menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran bidang tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejati Kepri.
”Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Kepri,” ujar Kajati Kepri pada Selasa (9/12/2025).
Ia berharap capaian ini dapat menjadi bahan evaluasi dan introspeksi di tahun 2026 agar lebih optimal dalam menangani tindak pidana korupsi.
A. Perkara Tipikor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
- Penyelidikan: 6 (enam) perkara
- Penyidikan: 9 (sembilan) perkara
- Pra Penuntutan: 15 (lima belas) perkara
B. Perkara Tipikor yang Ditangani Seluruh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
- Penyelidikan: 39 (tiga puluh sembilan) perkara
- Penyidikan: 42 (empat puluh dua) perkara
- Pra Penuntutan: 45 (empat puluh lima) perkara
- Penuntutan: 56 (lima puluh enam) perkara
- Eksekusi badan/orang: 38 (tiga puluh delapan) perkara
C. Perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Kepabeanan, Cukai dan Pajak) dan TPPU
- Pra Penuntutan: 32 (tiga puluh dua) perkara
- Penuntutan: 41 (empat puluh satu) perkara
- Upaya Hukum: 19 (sembilan belas) perkara
- Eksekusi Badan/orang: 28 (dua puluh delapan) perkara
D. Kerugian Keuangan Negara yang Berhasil Diselamatkan
Jajaran Pidsus se-Kepri berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar:
- Rp 24.554.916.282,06
- US $ 272.497
E. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Sebesar:
- Rp 18.615.180.423,01
- US $ 272.497
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menunjukkan komitmennya dalam memerangi tindak pidana korupsi dan menjaga keadilan di wilayah hukumnya. Kajati Kepri berharap capaian ini bisa menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam penanganan perkara.
Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara juga menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penuntutan, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang dialami negara. Hal ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan di Kepri semakin matang dan transparan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar