Cara cek NPWP online hanya dengan KTP melalui situs DJP

Cara Cek NPWP Online dengan Mudah

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Dalam sistem perpajakan, NPWP sangat penting untuk berbagai keperluan administratif.

Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Persyaratan subjektif berkaitan dengan ketentuan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 beserta perubahannya. Sementara itu, persyaratan objektif berlaku bagi subjek pajak yang memperoleh penghasilan atau memiliki kewajiban melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Nomor NPWP biasanya tercantum di bagian atas kartu NPWP fisik yang diterbitkan oleh kantor pajak. Namun, jika kartu NPWP hilang atau wajib pajak lupa nomornya, pengecekan tetap bisa dilakukan secara online melalui website resmi DJP.

Syarat untuk Cek NPWP Online

Untuk melakukan pengecekan NPWP secara online, beberapa persyaratan harus dipenuhi:

  • Perangkat dengan akses internet yang aktif
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Kartu Keluarga (KK) untuk melengkapi data yang diminta sistem

Langkah-Langkah Cek NPWP Online

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengecekan NPWP dapat dilakukan melalui website DJP dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman resmi DJP di alamat https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Jika laman tidak dapat diakses, tunggu beberapa saat hingga layanan kembali normal.
  2. Setelah laman terbuka, pilih kategori “Orang Pribadi”.
  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai yang tercantum pada KTP.
  4. Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga (KK).
  5. Isi kode captcha yang tampil di layar dengan benar.
  6. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi NPWP. Informasi yang muncul meliputi nomor NPWP, nama wajib pajak, status wajib pajak, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Cara Mencetak NPWP Online

Selain melakukan pengecekan, wajib pajak juga dapat mencetak NPWP secara online dalam bentuk dokumen digital. Proses pencetakan NPWP online dilakukan melalui layanan DJP Online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Login menggunakan akun DJP Online yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan ajukan permohonan EFIN ke KPP terdaftar.
  3. Permohonan EFIN saat ini juga dapat dilakukan secara online.
  4. Setelah berhasil login, kartu NPWP elektronik akan ditampilkan di layar.
  5. Klik tombol “Kirim email” untuk mengirim kartu NPWP ke alamat email terdaftar.
  6. Buka email masuk dan unduh kartu NPWP dalam format PDF.
  7. Dokumen NPWP tersebut dapat disimpan atau dicetak sesuai kebutuhan.

Cara cek NPWP online lewat website DJP ini memudahkan wajib pajak dalam mengakses data perpajakan secara cepat, aman, dan tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Dengan adanya layanan online ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan hemat waktu.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan