Cara cek pencairan PIP Desember 2025: Besaran dana dan syarat lengkap

Cara cek pencairan PIP Desember 2025: Besaran dana dan syarat lengkap

Cara Cek Status Pencairan PIP Desember 2025

Pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin ke-3 bulan Desember 2025 sedang dinanti oleh para siswa dan wali murid. Namun, proses pengecekan status penerima sering kali mengalami kendala.

Salah satu hambatan utama adalah ketika siswa hanya menggunakan nama tanpa menyertakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sistem verifikasi PIP menggunakan NISN sebagai kunci utama pencarian. Tanpa nomor identitas permanen yang dikelola dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen, pengecekan tidak dapat diproses.

Bagi siswa yang lupa atau kehilangan catatan NISN, Kemendikdasmen menyediakan akses terbuka untuk menelusuri NISN cukup dengan menggunakan nama. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi:

https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama/

Pada laman tersebut, pengguna hanya perlu memasukkan data berupa nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan arsip nasional, sistem akan secara otomatis menampilkan NISN siswa yang bersangkutan.

Namun, jika pencocokan data secara daring masih mengalami kendala, siswa disarankan segera meminta bantuan pihak sekolah. Sekolah memiliki akses langsung ke basis data Dapodik untuk melihat detail profil peserta didik secara akurat.

Langkah Cek Status Pencairan PIP

Untuk mengecek status pencairan PIP Desember 2025, siswa dapat menggunakan NISN dan NIK untuk masuk ke aplikasi SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id. Halaman tersebut akan menampilkan status penerima periode Desember bagi siswa kategori miskin atau rentan miskin.

Sasaran PIP meliputi pemegang KIP, keluarga PKH atau KKS, yatim piatu, penyandang disabilitas, serta siswa drop out yang kembali bersekolah. Pencairan tidak serentak karena mengikuti validasi bank per daerah. Perbedaan waktu cair antarwilayah pada Desember berlangsung normal.

Besaran Dana dan Syarat Pencairan

Bagi siswa yang terdaftar, langkah selanjutnya adalah memastikan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) sudah aktif. Bank penyalur terbagi menjadi BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI khusus wilayah Aceh.

Aktivasi rekening membutuhkan dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua. Adapun besaran nominal bantuan PIP tahun 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan:

  • SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun (Kelas 12 menerima Rp900.000).
  • SMP: Rp750.000 per tahun (Kelas 9 menerima Rp375.000).
  • SD: Rp450.000 per tahun (Kelas 6 menerima Rp225.000).


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan