
Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025
Badan Gizi Nasional (BGN) kembali membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Rekrutmen ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional yang akan berkontribusi dalam upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat.
Jadwal Pendaftaran dan Formasi yang Dibutuhkan
Pendaftaran PPPK BGN 2025 dibuka dari tanggal 5 hingga 10 Desember 2025. Total formasi yang tersedia mencapai 32.000 posisi, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum. Berikut rincian formasi yang tersedia:
- Penata Layanan Operasional (formasi khusus)
- Kualifikasi Pendidikan: S1 Semua Jurusan/D4 Semua Jurusan
-
Jumlah formasi yang dibutuhkan: 31.250 orang
-
Penata Layanan Operasional (formasi umum)
- Kualifikasi Pendidikan:
- S1 Ilmu Gizi/D4 Gizi dan Dietetika: 300 orang
- S-1 Akuntansi/D4 Akuntansi: 300 orang
-
Jumlah formasi yang dibutuhkan: 600 orang
-
Pengelola Layanan Operasional (formasi umum)
- Kualifikasi Pendidikan:
- D3 Akuntansi: 75 orang
- D3 Gizi: 75 orang
- Jumlah formasi yang dibutuhkan: 150 orang
Proses Pendaftaran PPPK BGN 2025
Pendaftaran PPPK BGN 2025 dilakukan secara online melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut langkah-langkah pendaftaran:
- Pelamar harus menyiapkan data diri atau dokumen yang valid dan sesuai dengan ketentuan.
- Dokumen yang diminta harus berupa scan (pindai) sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
- Pastikan dokumen yang dikirimkan dapat terbaca jelas. Dokumen yang tidak terbaca atau salah dalam pengunggahan dapat menyebabkan pelamar gagal dalam seleksi administrasi.
- Isi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata bisa menyebabkan pelamar gagal dalam seleksi administrasi.
- Pelamar hanya dapat memilih satu lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK BGN.
- Unggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan (pindai) dan berwarna atau sesuai aslinya yang menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas, dan dapat dibaca.
Dokumen Persyaratan yang Harus Diunggah
Pelamar harus mengunggah dokumen-dokumen berikut:
- KTP-el/Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang masih berlaku/Surat Keterangan Perekaman data KTP-el asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
- Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Kepala BGN melalui Ketua Panitia Seleksi PPPK Tahun 2025 di Jakarta, dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp 10.000.
- Surat pernyataan 5 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp 10.000.
- Surat pernyataan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan BGN yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp 10.000.
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp 10.000.
- Surat pernyataan kesediaan penempatan yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp 10.000.
- Pas foto berwarna dan terbaru paling lama 6 bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja warna putih, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto.
- Ijazah asli (bukan draf/konsep/legalisir/surat keterangan lulus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan (berwarna dan dapat dibaca dengan jelas).
- Transkrip nilai asli (bukan draf/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1 file yang menampilkan seluruh halaman.
- Sertifikat atau cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar dan diunduh melalui direktori hasil dari BAN-PT.
- Cetakan tangkapan layar (screen capture) bukti kelulusan kelulusan melalui direktori hasil dari PDDIKTI atau surat keterangan dari perguruan tinggi atau Kementerian yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres/Polda setempat (asli) dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dan ditujukan untuk melamar CASN/PPPK di BGN.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.
- Pelamar pada formasi khusus wajib mengunggah Sertifikat Manajerial yang memuat nama lengkap sesuai KTP/ijazah atau mengunggah pengalaman bekerja yang dimuat dalam Surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.
- Pelamar pada formasi umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar atau Surat keterangan masih aktif bekerja dilingkungan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala BGN.
Syarat Daftar PPPK BGN 2025
Berikut kriteria dan syarat pendaftaran PPPK BGN 2025:
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN);
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, seperti BUMN dan BUMD;
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
- Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan terlarang;
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Tidak menggunakan narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah;
- Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja selama masa perjanjian kerja berlaku;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain: S1 dan/atau D4 lulusan dalam negeri dan D3 lulusan dalam negeri. Bagi lulusan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi IPK dari Kementerian terkait;
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis pengadaan PPPK pada satu instansi dan memilih satu jenis jabatan.
Untuk formasi umum, pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang yang dilamar dibuktikan dengan surat pengalaman kerja. Atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala BGN.
Sementara untuk formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial. Atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di BGN.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar