Cara Dugaan Ijazah Palsu Wagub Hellyana Terungkap


Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa kliennya tidak menerima penetapan tersangka yang menurut dia tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai upaya hukum lanjutan, Zainul mengklaim telah meminta transparansi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait hasil uji laboratorium forensik ijazah Hellyana. “Namun permintaan kami tidak ditanggapi,” kata Zainul saat dihubungi pada Kamis, 25 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Hellyana dituduh menggunakan ijazah palsu dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra karena dia tidak pernah menyelesaikan pendidikan sarjananya. Adapun kasus ini terungkap melalui proses pelaporan masyarakat yang kemudian diperkuat oleh hasil investigasi internal pemerintah provinsi serta verifikasi sistem digital kementerian.

Awal Perkara: Laporan Mahasiswa ke Bareskrim

Kasus ini mulai mencuat secara hukum ketika seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung berinisial AS melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. AS menduga Hellyana menggunakan ijazah Sarjana Hukum (SH) palsu untuk kepentingan administratif dan gelar akademik.

Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung enggan memperpanjang polemik dugaan ijazah sarjana palsu milik Hellyana. Alasannya, Hellyana menggunakan ijazah sekolah menengah atas saat mendaftar pemilihan kepala daerah 2024.

Ketua KPU Bangka Belitung Husin mengatakan syarat pendidikan minimal untuk mendaftar pemilihan gubernur adalah lulusan SMA atau sederajat. “Intinya, saat pendaftaran Pilkada lalu, seluruh persyaratan telah dipenuhi,” kata Husin saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Mei 2025.

Husin menjelaskan, Hellyana mencantumkan ijazah SMA, baik dalam pemberkasan fisik maupun unggahan di aplikasi pencalonan. Adapun pasangannya, Hidayat Arsani, mendaftar dengan ijazah S-1. “Soal ijazah sarjana, kami tidak tahu. Proses di kami sudah selesai, jadi tidak ada hubungannya,” ujarnya.

Investigasi Internal Pemerintah Provinsi

Sebelum penetapan tersangka terhadap Hellyana, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Ferry Afriyanto. Mereka kemudian secara terang-terangan mempublikasikan hasil investigasi ijazah Hellyana.

Ferry menyampaikan, hasil penelusuran menemukan fakta Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra. "Hal ini diperkuat dengan keterangan mantan Rektor Universitas Azzahra, Syamsu A Mukka yang ditandatangani pada 5 Juni 2025," ujar dia, 17 Juli 2025.

Ferry menyebut, nama Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra dalam Surat keputusan Rektor Azzahra Nomor: 097/SK/R/UAZAHRA/IV/2012 tanggal 27 April 2012 tentang lulusan Universitas Azzahra tahun akademik 2011-2012.

"Selain itu, data dari kampus Institut Pahlawan 12 yang rencana menjadi tempat Hellyana mengambil S2, juga menemukan hal serupa sehingga dia ditolak menjadi mahasiswi S2 dengan alasan data kelulusan S1 tidak ditemukan," ujar dia.

Ferry menuturkan data Hellyana dapat ditemukan dalam basis data Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI) per tanggal 27 Mei 2025. Dalam data itu, kata dia, Hellyana memang terdaftar sebagai mahasiswa baru pada Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana (S1) di Universitas Azzahra dengan semester awal pada 2012.

"Namun, status terakhir yang dilaporkan oleh Universitas Azzahra, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri. Terkait temuan ini, kami sudah melapor ke Gubernur dan selanjutnya kewenangan beliau menindaklanjuti," ujar dia.

Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani kecewa terhadap Hellyana yang terindikasi menggunakan ijazah palsu berdasarkan hasil investigasi. Dia menyerahkan hal tersebut ke Polda Bangka Belitung untuk menanganinya. "Soal sah atau tidak ijazahnya biarlah Polda yang menilai kebenarannya. Namun, terus terang saya kecewa atas temuan ini karena sudah menanyakan langsung ke Ibu Wagub. Dia mengatakan ijazahnya asli," ujar dia.

Kejanggalan Data Akademik (Verifikasi Kemendikti)

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan bahwa sistem digitalisasi PDDikti memudahkan pelacakan keabsahan ijazah. Beberapa temuan teknis yang menguatkan dugaan pemalsuan ini meliputi sejumlah hal.

Pertama, adanya ketidaksesuaian waktu kuliah. Hellyana diduga memiliki ijazah yang terbit sebelum ia menyelesaikan proses pembelajaran yang seharusnya.

Kemudian, dugaan ini diperkuat dengan status kampus Universitas Azzahra yang telah resmi dicabut izin operasionalnya pada Mei 2024 berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024. Hal ini menambah keraguan atas keabsahan dokumen yang dikeluarkan kampus tersebut di masa lalu.

Penetapan Tersangka oleh Polri

Setelah melalui proses penyelidikan sejak November 2025, Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko pada 22 Desember 2025.

Penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hammam Izzuddin dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan