Cara Mendaftar PPPK BGN 2025 via SSCASN BKN: Persiapkan Dokumen Penting

Cara Mendaftar PPPK BGN 2025 via SSCASN BKN: Persiapkan Dokumen Penting

Masa Pendaftaran Seleksi PPPK BGN 2025

Masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) dibuka pada tanggal 5 Desember dan ditutup pada 10 Desember 2025. Total formasi yang tersedia adalah sebanyak 32.000, terdiri dari 31.250 formasi khusus penata layanan operasional dan 750 formasi umum pengelola layanan operasional.

Pendaftaran seleksi PPPK BGN 2025 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut tata cara pendaftaran:

  • Pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman tersebut dengan alur sebagai berikut:
  • Pelamar melengkapi dan menyiapkan data diri atau dokumen yang valid dan sesuai dengan ketentuan.
  • Pelamar mengirimkan dokumen dalam bentuk scan (pindai) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Pelamar wajib memastikan dokumen yang dikirimkan dapat terbaca jelas. Dokumen yang tidak terbaca dengan jelas serta salah dalam unggah atau pengiriman dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
  • Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
  • Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK Badan Gizi Nasional.
  • Pelamar mengunggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan (pindai) dan berwarna atau sesuai aslinya yang menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas, dan dapat dibaca pada laman SSCASN BKN, berupa:
  • KTP-el/Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang masih berlaku/Surat Keterangan Perekaman data KTP-el asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
  • Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional melalui Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025 di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran I).
  • Surat pernyataan 5 (lima) poin diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran II).
  • Surat pernyataan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran III).
  • Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran IV).
  • Surat pernyataan kesediaan penempatan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran V)
  • Pas foto berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja warna putih, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto.
  • Ijazah asli (bukan draf/konsep/legalisir/surat keterangan lulus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan (berwarna dan dapat dibaca dengan jelas), dengan ketentuan:
    • Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III, mengunggah ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
    • Bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari perguruan tinggi/sekolah tinggi.
    • Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah.
  • Transkrip nilai asli (bukan draf/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
    • Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III mengunggah transkrip/daftar nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
    • Bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi.
  • Sertifikat atau cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar dan diunduh melalui direktori hasil dari BAN-PT.
  • Cetakan tangkapan layar (screen capture) bukti kelulusan kelulusan melalui direktori hasil dari PDDIKTI atau surat keterangan dari perguruan tinggi atau Kementerian yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres/Polda setempat (asli) dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dan ditujukan untuk melamar CASN/PPPK di Badan Gizi Nasional.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.
  • Pelamar pada formasi khusus wajib mengunggah Sertifikat Manajerial yang memuat nama lengkap sesuai KTP/ijazah atau mengunggah pengalaman bekerja yang dimuat dalam Surat keterangan aktif bekerja yang di tandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.
  • Pelamar pada formasi umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar atau Surat keterangan masih aktif bekerja dilingkungan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Pelamar yang tidak mengunggah salah satu dokumen dari persyaratan yang disyaratkan dapat mengakibatkan pelamar gugur/Tidak Memenuhi Syarat(TMS) dan dokumen administrasi pendaftaran pelamar yang sesuai dengan persyaratan seleksi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
  • Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online dan wajib mencetak kartu ujian di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Sistem Kelulusan dan Jadwal Pelaksanaan

Sistem kelulusan didasarkan hasil nilai dari kelulusan akhir tingkat instansi untuk Jabatan Pelaksana di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 ditentukan berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir dari Nilai Computer Assisted Test (CAT). Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK BGN 2025 menggunakan CAT bertempat di titik lokasi BKN yang telah ditentukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Jadwal Pendaftaran

Berikut adalah jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK BGN 2025:

Jadwal Pelaksanaan Formasi Khusus
  • Pendaftaran Seleksi: 05 s.d. 10 Desember 2025
  • Seleksi Administrasi: 05 s.d. 10 Desember 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 11 Desember 2025
  • Masa Sanggah: 12 s.d. 13 Desember 2025
  • Jawab Sanggah: 12 s.d. 13 Desember 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 13 Desember 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 12 s.d. 13 Desember 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi CAT PPPK: 14 s.d. 15 Desember 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 16 - 29 Desember 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 Desember 2025 - 03 Januari 2026
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 04 s.d 05 Januari 2026
  • Pengisian DRH NI PPPK: 06 s.d. 15 Januari 2026
  • Usul Penetapan NI PPPK: 16 s.d. 25 Januari 2026
Jadwal Pelaksanaan Formasi Umum
  • Pendaftaran Seleksi: 05 s.d. 10 Desember 2025
  • Seleksi Administrasi: 05 s.d. 10 Desember 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 11 Desember 2025
  • Masa Sanggah: 12 s.d. 13 Desember 2025
  • Jawab Sanggah: 12 s.d. 13 Desember 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 13 Desember 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi Kompetensi PPPK dengan metode CAT BKN: 14 s.d. 15 Desember 2025
  • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi: 16 s.d. 17 Desember 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 18 - 29 Desember 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 Desember 2025 - 03 Januari 2026
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 04 s.d 05 Januari 2026
  • Pengisian DRH NI PPPK: 06 s.d. 15 Januari 2026
  • Usul Penetapan NI PPPK: 16 s.d. 25 Januari 2026

Syarat Pendaftaran

Syarat pendaftaran PPPK BGN 2025 meliputi:

  • Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Batas usia:
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
  • Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
  • Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.
  • Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain:
  • Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri;
  • Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri;
  • Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
  • Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi dan memilih 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran 2025.
  • Bagi formasi umum, Pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Bagi formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

Jabatan dan Jumlah Formasi

Formasi Khusus

  • Penata Layanan Operasional
  • S-1 Semua Jurusan / D-IV Semua Jurusan: 31.250 formasi
  • Penata Layanan Operasional
  • S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika: 300 formasi
  • S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi: 300 formasi

Formasi Umum

  • Pengelola Layanan Operasional
  • D-III Akuntansi: 75 formasi
  • D-III Gizi: 75 formasi

Lokasi Formasi

  • Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah I
  • Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.
  • Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II
  • Banten, Di Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
  • Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III
  • Bali, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan