Cara Mudah Jadi Penerima KJMU, Bantuan Pendidikan Rp9 Juta per Semester

Program KJMU: Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa Berprestasi

Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) terus memberikan dampak positif bagi mahasiswa yang berada di bawah naungan pemerintah DKI Jakarta. Hingga 20 Oktober 2025, sebanyak 16.920 mahasiswa telah menjadi penerima bantuan dari program ini. Bantuan ini ditujukan khususnya bagi calon atau mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang memiliki potensi akademik baik dan berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Besaran Bantuan yang Diberikan

Setiap peserta KJMU akan menerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau sebesar Rp 9 juta per semester. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan serta biaya pendukung personal lainnya.

Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN, sementara penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan dilakukan melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Persyaratan Umum dan Khusus

Untuk bisa menjadi penerima KJMU, calon mahasiswa atau mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan khusus. Berikut adalah rincian persyaratannya:

Persyaratan Umum * Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta * Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah * Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus * Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya * Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia * Atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan. * Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya * Pengajuan paling lama pada semester dua * Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia * Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran KJMU dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun. Tahap pertama biasanya dibuka sekitar Maret, sedangkan pendaftaran tahap dua dilakukan pada Oktober. Namun, jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pihak terkait.

Bagi calon mahasiswa atau mahasiswa yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan KJMU, penting untuk memperhatikan persyaratan dan jadwal pendaftaran agar tidak melewatkan kesempatan. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak mahasiswa berprestasi dari kalangan tidak mampu dapat mengakses pendidikan berkualitas dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan