
MAKASSAR, berita
- Polres Pelabuhan Makassar mengungkap modus baru dalam penyelundupan obat terlarang atau obat kategori daftar G masuk ke wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tak tanggung-tanggung, total 200.000 butir obat terlarang disita polisi yang disebut dikirim melalui jalur laut dari Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penyelundupan dengan Modus Khusus
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Andri Kurniawan mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Juni 2025 lalu saat pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi.
"Saat kita periksa ada dua koli kardus yang beriskan 200 botol kaleng berwarna putih, isi botolnya itu kurang lebih 200.000 butir obat-obatan jenis Trihexypenidil (THD)," kata Andri saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (12/12/2025).
Pengiriman dengan Dokumen Palsu
Andri menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan obat-obatan terlarang ini dikirim dari Kota Surabaya dengan menggunakan mobil truk.
"Jadi obat ini dikirim pakai truk dan untuk mengelabui, dokumen barang ini disebut berisi pakan ternak. Hasil penyelidikan ternyata bukan pakan ternak," jelas Andri.
Sopir Tidak Mengetahui Isi Barang
Dari pengungkapan ini, sopir truk yang sempat diperiksa polisi disebut sama sekali tidak mengetahui barang yang dibawanya merupakan obat-obatan terlarang.
Andri juga mengungkapkan bahwa pengirim obat-obatan terlarang itu masih dalam penyelidikan polisi.
"Ini barang temuan karena sopir yang bawa barang tersebut tidak mengetahui isinya. Sementara pengirim datanya juga dipalsukan kami masih melakukan penyelidikan," kata dia.
Pengungkapan Kasus Narkoba Sepanjang 2025
Sementara, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025 pihaknya telah mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 225 kasus.
"Total barang bukti itu narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram, tembakau sitetis seberat 70,3228 gram, ganja 0,6648 gram, ekstasi 0,4922 gram," ucap Rise.
Pemusnahan Barang Bukti
Barang bukti tersebut dimusnahkan polisi dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan blender.
"Pemusnahan hari ini dimaksudkan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang ada dari sisa dari penanganan perkara," jelas dia.
Proses Hukum Restorative Justice
Tidak hanya penindakan, polisi juga menerapkan proses hukum restorative justice terhadap 109 orang yang merupakan pengguna narkoba.
"Karena memang di dalam aturannya sudah disampaikan bahwa jika barang buktinya kurang dari satu gram bisa dilakukan assessment dan dilakukan secara restoratif justice," tutup Rise.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar