Cara Perpanjang SIM Online 2026 yang Cepat dan Mudah


SOLO, nurulamin.pro
- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Oleh karena itu, pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlakunya secara tepat waktu agar tetap sah dan tidak terkena denda atau tindakan hukum.

Pada tahun 2026, proses perpanjangan SIM kini lebih mudah dan cepat berkat layanan digital yang disediakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus antre di Satuan Pelayanan Terpadu (Satpas).

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store
  • Lakukan registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP
  • Masukkan kode OTP yang telah diterima
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  • Isi data profil seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email
  • Periksa notifikasi pengaktifan akun di email dan aktifkan akun
  • Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness
  • Lakukan tes pemeriksaan kesehatan melalui situs erikkes.id
  • Ikuti tes psikologi melalui aplikasi app.eppsi.id
  • Pilih menu "SIM" lalu "Perpanjangan SIM"
  • Unggah dokumen persyaratan perpanjangan SIM online
  • Pilih Satpas tempat SIM akan diterbitkan
  • Masukkan nomor rekening Anda
  • Pilih metode pengiriman SIM
  • Pilih metode pembayaran dan masukkan nomor rekening
  • Selesaikan proses pembayaran
  • Sistem akan memproses permohonan dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 PP tersebut disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Besar tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B: Rp80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp30.000

Namun, perlu diketahui bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan. Besaran biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung daerah masing-masing. Maka dari itu, calon pemohon disarankan untuk memperhitungkan biaya tambahan tersebut sebelum melakukan proses perpanjangan SIM.

Dengan adanya layanan digital ini, masyarakat kini tidak perlu lagi repot menghadiri Satpas secara langsung. Prosesnya bisa dilakukan dari mana saja, asalkan memiliki akses internet dan perangkat yang cukup. Hal ini juga membantu mengurangi kerumunan dan mempercepat proses administrasi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan