Layanan SIM Keliling di Kabupaten Indramayu untuk Perpanjangan SIM
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan berlangsung selama periode 29 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM Keliling ini hadir di berbagai titik di Kabupaten Indramayu dengan jam operasional yang terbuka setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu repot-repot datang ke kantor utama dan dapat memperpanjang SIM secara lebih mudah dan cepat.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu:
-
Senin, 29 Desember 2025
Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu-Lelea, Depan Terminal Indramayu -
Selasa, 30 Desember 2025
Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder, dan Balai Desa Pabean Udik -
Rabu, 31 Desember 2025
Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu -
Kamis, 1 Januari 2026
Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener -
Jumat, 2 Januari 2026
Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran -
Sabtu, 3 Januari 2026
Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Layanan untuk pengurusan surat kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memenuhi semua persyaratan secara lengkap dan mudah.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polres Indramayu menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala saat berkendara dan tetap mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu, dengan memperpanjang SIM tepat waktu, masyarakat juga dapat menjaga keamanan dan keselamatan dalam berkendara.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat lebih mudah memenuhi kebutuhan perpanjangan SIM dan tetap taat pada regulasi lalu lintas. Masyarakat disarankan untuk memantau jadwal pelayanan secara berkala agar tidak melewatkan waktu pendaftaran.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar