Cegah Konflik Hukum Adat, Kejati Bali Undang Tokoh Budaya

Cegah Konflik Hukum Adat, Kejati Bali Undang Tokoh Budaya

Pelatihan Hukum Berbasis Adat untuk Perbekel dan Tokoh Masyarakat Gianyar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan pelatihan hukum berbasis adat di Bale Budaya Gianyar, Jumat 12 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh para Perbekel, Bendesa Adat, dan Kelian Adat yang berasal dari wilayah Kecamatan Gianyar, Tampaksiring, dan Blahbatuh. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan cara mencegah konflik dengan memanfaatkan sistem adat yang ada.

Kegiatan bertema "Pencegahan Hukum Berbasis Adat melalui Bale Kertha Adhyaksa" dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan. Sementara itu, dari pihak Kejati Bali hadir Plh Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Bali, Bebry.

Pentingnya Komunikasi dan Koordinasi dalam Penyelesaian Masalah Hukum

Dalam pemaparannya, I Nyoman Triarta Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kesempatan emas bagi para tokoh masyarakat untuk saling berkomunikasi dan berkoordinasi terkait tata cara pencegahan hukum berbasis desa adat. Ia menekankan pentingnya penggunaan kesempatan ini secara optimal agar permasalahan yang ada di desa adat dapat diselesaikan secara damai.

"Gunakan kesempatan ini dengan baik, agar permasalahan yang ada di desa adat yang berkaitan dengan hukum dapat diselesaikan dengan damai, jangan sedikit-sedikit lapor ke penegak hukum," ujarnya.

Triarta Kurniawan juga menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa telah menjadi wadah untuk menyelesaikan suatu permasalahan menggunakan adat lokal atau budaya lokal. Jika dari Bale Kertha Adhyaksa tidak menemukan kesimpulan atau jalan keluar, maka masyarakat dapat mengundang pihak kejaksaan untuk datang ke desa. Namun, ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak akan mengintervensi, tetapi hanya memberikan pemahaman terkait permasalahan tersebut dari segi hukumnya seperti apa.

Program Penegakan Hukum yang Humanis

Dalam sesi penerangan hukum, disampaikan oleh Plh Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Bali, Bebry. Ia menjelaskan bahwa program penegakan hukum harus bersifat humanis dalam rangka mendekatkan jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya.

"Bebry menegaskan bahwa Jaga Desa bertujuan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa," katanya.

Fungsi Bale Kertha Adhyaksa dalam Pencegahan Konflik

Bale Kertha Adhyaksa memiliki peran penting dalam pencegahan konflik antar warga. Dengan memanfaatkan sistem adat yang sudah ada, permasalahan yang muncul di tingkat desa dapat diselesaikan secara harmonis tanpa perlu melibatkan penegak hukum. Hal ini tidak hanya mengurangi beban kerja lembaga hukum, tetapi juga menjaga keterpaduan antara nilai-nilai adat dan hukum yang berlaku.

Selain itu, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa juga menjadi sarana pendidikan hukum bagi masyarakat setempat. Dengan demikian, masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta mampu menghindari tindakan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.

Langkah Kolaboratif antara Jaksa dan Masyarakat

Kegiatan ini juga menjadi ajang kolaborasi antara jaksa dan masyarakat. Melalui dialog dan diskusi, pihak kejaksaan dapat memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada para tokoh adat. Sebaliknya, para tokoh adat dapat menyampaikan masukan dan kendala yang mereka alami dalam penerapan hukum adat.

Dengan begitu, tercipta hubungan yang saling mendukung antara lembaga hukum dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan