Cegah Konflik Hukum Adat, Kejati Bali Undang Tokoh Gianyar

Cegah Konflik Hukum Adat, Kejati Bali Undang Tokoh Gianyar

Kegiatan Pemahaman Hukum di Wilayah Gianyar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Bidang Intelijen mengadakan pertemuan dengan Perbekel, Bendesa Adat, dan Kelian Adat yang berada di wilayah Kecamatan Gianyar, Tampaksiring, dan Blahbatuh. Pertemuan ini dilaksanakan di Bale Budaya Gianyar pada Jumat (12/12). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman hukum kepada para tokoh adat dan pemerintahan desa.

Kegiatan bertema "Pencegahan Hukum Berbasis Adat melalui Bale Kertha Adhyaksa" dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan. Sementara itu, perwakilan dari Kejati Bali adalah Plh Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Bali, Bebry.

Dalam sesi penyampaian materi, Triarta meminta para Bendesa, Kelian Adat, dan Perbekel untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi terkait tata cara pencegahan hukum yang berbasis pada desa adat.

"Gunakan kesempatan ini dengan baik, agar permasalahan yang ada di desa adat yang berkaitan dengan hukum dapat diselesaikan dengan damai, jangan sedikit-sedikit lapor ke penegak hukum," ujarnya.

Triarta Kurniawan juga menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa telah menjadi wadah untuk menyelesaikan suatu permasalahan menggunakan adat lokal atau budaya lokal. Ia menambahkan bahwa jika dari Bale Kertha Adhyaksa tidak menemukan kesimpulan atau jalan keluar, maka masyarakat dapat mengundang pihak Kejaksaan untuk datang ke desa.

"Kami tidak akan mengintervensi, tetapi akan memberikan pemahaman terkait permasalahan tersebut dari segi hukumnya seperti apa," tandasnya.

Penerangan Hukum dan Program Jaga Desa

Dalam sesi penerangan hukum, disampaikan oleh Plh Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Bali, Bebry. Ia menjelaskan bahwa program penegakan hukum harus bersifat humanis dalam rangka mendekatkan jaksa kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat langsung merasakan manfaat dari program tersebut.

Bebry menekankan bahwa program Jaga Desa bertujuan untuk mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan program tersebut. Tujuannya adalah untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

  • Dalam program ini, Jaksa bekerja sama dengan para tokoh adat dan pemerintahan desa untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan menjaga ketertiban hukum secara lokal.
  • Penerangan hukum yang diberikan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis dan bisa langsung diterapkan di tingkat desa.
  • Masyarakat diharapkan lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta bagaimana menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus melibatkan lembaga hukum formal.

Manfaat dari Kegiatan Ini

Kegiatan ini memiliki beberapa manfaat utama, antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat adat.
  • Memperkuat kerja sama antara pihak Kejaksaan dengan para tokoh adat dan pemerintahan desa.
  • Menyediakan wadah untuk menyelesaikan masalah hukum secara damai dan berbasis adat.
  • Membantu masyarakat memahami proses hukum yang berlaku dan cara menghindari pelanggaran.

Kesimpulan

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bali berupaya membangun hubungan yang lebih erat dengan masyarakat adat di wilayah Gianyar, Tampaksiring, dan Blahbatuh. Dengan pendekatan yang berbasis adat dan budaya lokal, diharapkan dapat tercipta suasana yang harmonis dan aman di tingkat desa. Selain itu, program Jaga Desa juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum yang lebih manusiawi dan inklusif.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan