
Prinsip “Satu Orang, Satu Identitas Sah” dan Tantangan di Era Digital
Prinsip “satu orang, satu identitas sah” menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas layanan publik dan keamanan nasional. Namun, dengan perkembangan teknologi digital, prinsip ini mulai menghadapi berbagai tantangan, terutama meningkatnya kejahatan siber. Lonjakan transaksi digital dan layanan daring yang semakin mudah diakses oleh masyarakat juga membuka peluang bagi tindakan ilegal seperti pemalsuan identitas.
Banyak kejahatan siber, mulai dari pemalsuan E-KTP hingga penggunaan data ganda, berpotensi merusak kredibilitas sistem perbankan, akuntabilitas layanan sosial, bahkan proses demokrasi. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi melalui jaringan seluler.
Penggunaan Face Recognition dalam Registrasi
Dalam aturan ini, pengguna dengan nomor ponsel baru (SIM atau nomor seluler) wajib melakukan registrasi menggunakan metode face recognition atau pengenalan wajah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengguna memiliki identitas yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembaruan regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mewajibkan registrasi dengan NIK dan KK. Metode lama dinilai rentan disalahgunakan untuk penipuan online, penyebaran hoaks, judi online, hingga SMS spam.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa masyarakat berhak merasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas dan valid, pelaku kejahatan digital akan sulit bersembunyi di balik identitas palsu.
Kolaborasi dengan Dukcapil
Komdigi juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk menyelesaikan RPM terkait registrasi berbasis pengenalan wajah. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa skema baru ini memastikan nomor hanya aktif jika sesuai dengan identitas pemilik sah.
Penerapan skema ini tak lepas dari tingginya jumlah aktivasi nomor baru operator seluler yang bisa mencapai 500.000 per hari. Hal ini membuka peluang besar untuk penyalahgunaan identitas.
Poin-Poin Utama dalam RPM Registrasi Pelanggan
Berdasarkan Konsultasi Publik atas RPM tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, materi RPM yang disiapkan Komdigi memuat tiga poin utama:
-
Kewajiban registrasi
Calon pelanggan WNI yang melakukan registrasi nomor seluler baru, baik prabayar maupun pascabayar (termasuk eSIM), wajib menggunakan MSISDN, NIK, dan data kependudukan biometrik berupa face recognition. -
Ketentuan khusus bagi pelanggan usia di bawah 17 tahun
Calon pelanggan yang belum menikah, belum memiliki e-KTP, atau belum memiliki data biometrik dapat melakukan registrasi menggunakan data kepala keluarga sesuai KK. -
Kewajiban registrasi untuk e-SIM
Pelanggan jasa telekomunikasi untuk e-SIM juga wajib menggunakan identitas prabayar yang meliputi MSISDN, NIK, dan data kependudukan biometrik berupa face recognition.
Selain itu, RPM juga mengatur keamanan data pelanggan, perlindungan nomor pelanggan, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian.
Penggunaan Face Recognition dalam Layanan Publik
Selain fungsi perlindungan data pribadi, Komdigi juga menggunakan RPM untuk memastikan akurasi data kependudukan dalam berbagai layanan publik. Contohnya adalah penggunaan face recognition dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 oleh BKN untuk menekan praktik kecurangan seperti penggunaan joki.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga memiliki sistem Face Recognition Integrated System Hospital (FRISTA) untuk mempercepat verifikasi identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan. Di sektor transportasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menggunakan face recognition untuk mempermudah proses boarding, sehingga penumpang tidak perlu menunjukkan tiket fisik atau KTP.
Untuk kemudahan layanan publik lainnya, pemerintah melalui mal pelayanan publik (MPP) juga mengadopsi teknologi face recognition agar masyarakat tidak perlu mengulang proses pengisian dokumen identitas.
Keuntungan dan Tantangan dalam Penerapan Biometrik
Langkah Komdigi dan Dukcapil dalam mengadopsi teknologi biometrik seperti face recognition mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa penerapan pengenalan wajah akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam proses registrasi di tengah maraknya kejahatan siber.
Namun, penggunaan sistem biometrik memerlukan tingkat akurasi tinggi agar tak menimbulkan celah kebocoran data. Ahli keamanan siber Vaksin.com Alfons Tanujaya mengingatkan bahwa dalam sistem face recognition, kualitas gambar yang tidak sempurna dapat memperbesar toleransi verifikasi. Hal ini bisa mengakibatkan kegagalan verifikasi yang baik dan bisa di-bypass dengan data yang palsu.
Oleh karena itu, Alfons mengimbau agar verifikasi data pribadi untuk layanan sensitif, seperti pembukaan rekening bank, tidak sepenuhnya mengandalkan satu biometrik saja, melainkan menambahkan pemindaian sidik jari atau iris.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar