Informasi Terkini Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi Tenaga Kependidikan (Tendik) di Sekolah Rakyat telah dibuka oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pendaftaran untuk formasi tahun 2025 ini telah selesai, dan saat ini pelamar memasuki tahap krusial pengumuman hasil seleksi administrasi.
Bagi peserta yang telah mendaftar, pemahaman mendalam tentang jadwal lanjutan dan persyaratan mutlak sangat diperlukan. Perlu diingat bahwa jadwal ini bersifat sementara dan dapat berubah. Pembaruan resmi akan diumumkan melalui laman resmi kemensos.go.id.
Tahapan Seleksi dan Tanggal Pelaksanaan
Berikut adalah tahapan dan tanggal pelaksanaannya:
- Pengumuman Hasil Administrasi, tanggal 08–09 Desember 2025.
- Masa Sanggah Administrasi, tanggal 09–11 Desember 2025.
- Jawab Sanggah, tanggal 09–12 Desember 2025.
- Pengolahan Hasil Administrasi setelah Sanggah (Perankingan SKTT), tanggal 13–15 Desember 2025.
- Pengumuman Hasil Administrasi Setelah Sanggah, tanggal 16 Desember 2025.
- Jadwal/Konfirmasi Peserta SKTT, tanggal 18–20 Desember 2025.
- Pelaksanaan SKTT, tanggal 21–23 Desember 2025.
- Pengolahan Hasil SKTT, tanggal 02–09 Januari 2026.
- Pengumuman Hasil SKTT, tanggal 10–12 Januari 2026.
- Masa Sanggah Hasil SKTT, tanggal 11–13 Januari 2026.
- Jawab Sanggah Hasil SKTT, tanggal 12–14 Januari 2026.
- Pengumuman Hasil SKTT Setelah Sanggah, tanggal 15–16 Januari 2026.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Pemberkasan, tanggal 17–26 Januari 2026.
- Usul Penetapan NI PPPK, tanggal 20–30 Januari 2026.
Syarat Wajib Lolos Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Pelamar wajib memenuhi dua kategori persyaratan, yakni persyaratan umum yang mengacu pada regulasi nasional dan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Kemensos.
A. Persyaratan Umum (Sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 23)
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar saat proses pendaftaran.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik dari instansi pemerintah (PNS, PPPK, TNI, Polri) maupun swasta.
- Bukan merupakan anggota atau pengurus dari partai politik manapun.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar.
- Memiliki sertifikasi keahlian spesifik jika jabatan yang dilamar mensyaratkannya.
- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai ketentuan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di lokasi khusus yang ditentukan oleh instansi.
- Memenuhi semua persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
B. Persyaratan Khusus PPPK Sekolah Rakyat
Formasi PPPK Tendik Sekolah Rakyat ini memiliki syarat khusus yang sangat spesifik, yaitu:
- Pelamar merupakan PPPK paruh waktu yang telah memiliki Nomor Induk PPPK Paruh Waktu di lingkungan instansi pemerintah.
- Usia pelamar harus berada di rentang 20 hingga 50 tahun terhitung saat mendaftar.
- Terdapat kesediaan untuk bekerja dengan sistem kerja sif (shift) dan/atau bersedia tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Pentingnya Memantau Informasi Terkini
Dengan pengumuman hasil administrasi yang jatuh pada hari ini dan besok, para pelamar diharapkan untuk terus memantau informasi terkini melalui laman resmi kemensos.go.id agar tidak melewatkan tahapan penting, terutama jika perlu mengajukan masa sanggah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar