
Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali
Pada bulan Desember 2025, layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali. Layanan ini dirancang untuk mempermudah warga Bali dalam memperpanjang surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Semeton Bali dapat mengunjungi polres setempat atau sejumlah titik layanan SIM Keliling yang disediakan.
Pada hari Sabtu (27/12), layanan SIM Keliling hadir di berbagai kabupaten di Provinsi Bali. Di Kabupaten Badung, layanan ini tersedia di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (di sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Warga dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.30 WITA hingga waktu selesai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka prosesnya akan dianggap sebagai penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus menyiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku. Kedua, foto kopi SIM lama beserta SIM asli. Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
-
Foto kopi KTP yang masih berlaku
KTP harus dalam keadaan valid dan tidak rusak agar dapat diproses oleh petugas. -
Foto kopi SIM lama dan SIM asli
Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data dan memastikan bahwa SIM yang diajukan benar-benar milik pemohon. -
Bukti cek kesehatan
Pemohon harus membawa hasil cek kesehatan dari dokter yang telah ditunjuk atau lembaga yang berwenang. -
Bukti tes psikologi
Tes psikologi dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kondisi mental yang stabil dan siap untuk berkendara.
Tips untuk Warga Bali
Jika Anda termasuk warga Bali yang ingin memperpanjang SIM, segera kunjungi layanan SIM Keliling yang tersedia. Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi agar proses perpanjangan berjalan lancar. Jangan tunda sampai masa berlaku SIM habis karena akan memicu proses penerbitan SIM baru yang lebih rumit.
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin tetap mematuhi aturan lalu lintas tanpa repot mengunjungi kantor polisi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah mengurus SIM mereka tanpa harus menunggu lama atau menghadapi antrian panjang.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda di layanan SIM Keliling yang hadir di berbagai titik di Bali. Dengan langkah sederhana ini, Anda bisa tetap aman dan nyaman saat berkendara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar