Cek Tarif Listrik PLN 2026 untuk Semua Pelanggan

Cek Tarif Listrik PLN 2026 untuk Semua Pelanggan

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tidak Mengalami Perubahan

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk Triwulan I tahun 2026, yang mencakup periode Januari hingga Maret, tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan PLN, baik yang mendapatkan subsidi maupun non-subsidi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan stabilitas ekonomi di awal tahun 2026.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Setiap triwulan, tarif listrik non-subsidi dapat disesuaikan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, untuk Triwulan I tahun 2026, pemerintah memutuskan bahwa tarif tetap stabil sebagai upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.

"Secara formula, tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu 31 Desember 2025.

Selain itu, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan dengan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha di awal tahun 2026. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.

Tarif Listrik Januari 2026 untuk Seluruh Golongan Pelanggan PLN

Tarif listrik Januari 2026 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai dengan golongan daya. Perbedaannya terletak pada cara pembayaran. Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dalam periode tertentu.

Berikut rincian tarif listrik per kWh Januari 2026 untuk berbagai golongan pelanggan:

  • Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

  • Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

  • Pelanggan Subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan