Chat WA Guru Mansur Diklaim Palsu, Pengacara Laporkan Nasruddin dan Pemilik Akun FB ke Polisi

Chat WA Guru Mansur Diklaim Palsu, Pengacara Laporkan Nasruddin dan Pemilik Akun FB ke Polisi

Pelaporan Terhadap Kuasa Hukum Korban dan Akun Facebook

Kuasa hukum terpidana kasus pelecehan anak, Mansur, Andri Darmawan melaporkan kuasa hukum korban, Nasruddin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat 12 Desember 2025. Selain Nasruddin, akun Facebook dengan nama @La Ode Intibumi juga dilaporkan. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A dan manipulasi dokumen elektronik berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

" Hari ini resmi kami melaporkan dua orang, yaitu Nasruddin selaku Kuasa Hukum keluarga korban, dan pemilik akun facebook bernama @La Ode Intibumi," ujar Andri.

Inti dari kasus ini hingga berujung pada pelaporan adalah terkait masalah chat WhatsApp guru Mansur yang ditampilkan oleh terlapor Nasruddin hingga diberitakan di beberapa media massa. Sama halnya dengan akun Facebook @La Ode Intibumi, ia juga dilaporkan karena ikut memposting chat WhatsApp guru Mansur di grup Facebook Sultra Info.

"Anda mengapa kita melaporkan, pertama Nasruddin ini menyampaikan bahwa Pak Mansur ini adalah orang sakit, jelas dalam pernyataan. Jadi dia mengatakan Pak Mansur orang sakit, berdasarkan bukti chat," jelasnya.

Mengenai masalah chat WhatsApp yang disebarluaskan oleh Kuasa Hukum korban Nasruddin dan akun Facebook @La Ode Intibumi, Andri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran mereka, chat WhatsApp ini berasal dari insta story seorang anak yang mereka jadikan saksi di persidangan kasus pelecehan beberapa waktu lalu. Setelah chat WhatsApp beredar, Andri kemudian mengecek lebih jauh terkait chat tersebut. Hasilnya, ia menduga kuat bahwa chat tersebut merupakan hasil editan atau palsu.

"Biasanya dalam WhatsApp kalau masuk nomor baru di handphonenya kita, itu tidak ada misalnya +620, pasti dia akan tertulis +62 spasi lalu angka 852 misalnya, dan ada garis mendatar baru empat angka lagi, garis mendatar dan empat angka lagi. Nah ini +6208 dan rapat semua angkanya. Dari sini sudah bisa kita simpulkan ini chat editan," tegasnya.

Lebih lanjut, Andri Darmawan mempertanyakan statemen pihak korban yang menyebut kliennya mengakui chat itu di persidangan. Namun, di persidangan Mansur tidak pernah mengakui, dan sanggahan itu tertuang dalam putusan pengadilan.

Kendati demikian, ia benarkan jika Mansur sempat meminta saksi anak korban untuk membuka cadarnya saat masih mengajar di Muadz empat tahun lalu. Itupun Mansur meminta wali murid saksi anak membuka cadarnya, karena curiga dengan suara muridnya seperti laki-laki.

"Pak Mansur tidak pernah mengakui chat-chat itu, kalau nomornya ia, sesuai dengan nomor ini, tapi kalau chat itu tidak," tegas dia.

Andri Darmawan juga membantah adanya tudingan Nasruddin menyebut kliennya sakit (kelainan kejiwaan), yang dinilai sebagai bualan yang tidak berdasar, dan hanya karena isi chat WhatsApp yang dipastikan palsu. "Hasil pemeriksaan psikiater pada 25 Februari 2025 itu menyatakan kalau Pak Mansur tidak ada kelainan jiwa, mengarah kalau dia pedofil atau seperti apa. Dasar apa dia mengatakan Pak Mansur itu sakit, kita ada bukti pemeriksaan kejiwaan Pak Mansur," tukasnya.

Penyebutan Nama Akun Facebook

Selain Nasruddin, akun Facebook dengan nama @La Ode Intibumi juga dilaporkan. Alasan pelaporan ini adalah karena akun tersebut turut memposting chat WhatsApp guru Mansur di grup Facebook Sultra Info. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik dan melanggar ketentuan UU ITE.

Pengakuan dan Sanggahan di Persidangan

Dalam persidangan, Mansur tidak pernah mengakui chat-chat yang disebarkan oleh kuasa hukum korban. Sanggahan tersebut telah tercatat dalam putusan pengadilan. Meskipun demikian, Andri Darmawan mengakui bahwa Mansur pernah meminta saksi anak korban untuk membuka cadarnya saat masih mengajar di Muadz empat tahun lalu.

Bukti Pemeriksaan Kejiwaan

Andri Darmawan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan pada 25 Februari 2025 menyatakan bahwa Pak Mansur tidak memiliki kelainan jiwa. Hal ini menjadi dasar kuat untuk membantah tudingan bahwa kliennya mengalami gangguan kejiwaan. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut hanya didasarkan pada chat WhatsApp yang dipastikan palsu.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan