
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Bangka Selatan
Sebuah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah terungkap di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Peristiwa ini melibatkan dua remaja yang masih berusia di bawah 18 tahun dan berakhir di ranah hukum. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana tersebut setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 8 Desember 2025 ketika orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap perkara tersebut tiga hari kemudian, tepatnya pada 11 Desember 2025. Dalam penyelidikan tersebut, petugas mengungkap bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan janji pernikahan untuk melakukan aksi bejat secara berulang kali selama kurun waktu satu tahun terakhir.
Barang bukti dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur ditunjukkan oleh penyidik Unit PPA Polres Bangka Selatan kepada jurnalis. Barang bukti tersebut dibungkus rapi dalam plastik bening berukuran besar dan berisi pakaian korban, seperti satu helai kaos berlengan panjang, celana panjang berwarna hitam, serta pakaian dalam berwarna merah.
Identitas Korban dan Pelaku
Menurut informasi yang diperoleh, korban diketahui berinisial MP (14) dan merupakan seorang pelajar warga Kecamatan Toboali. Sementara pelaku inisialnya adalah An (17), juga seorang pelajar asal Kecamatan Tukak Sadai. Kejadian ini terbongkar setelah orangtua korban mencermati perubahan sikap dan perilaku anaknya yang dinilai tidak wajar. Karena curiga, orangtua langsung melakukan interogasi dan akhirnya mendapatkan pengakuan dari anaknya.
Pengakuan tersebut membuat ayah korban kaget karena putrinya diduga telah menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur. Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ayah korban, hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun terakhir. Dalam hubungan tersebut, pelaku menggunakan janji pernikahan sebagai modus bujuk rayu untuk melancarkan perbuatannya.
Modus dan Tempat Kejadian
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah bujuk rayu. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban sehingga korban mengikuti keinginan pelaku. Perbuatan persetubuhan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang sejak tahun 2024. Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di area publik kawasan pesisir pantai di Kecamatan Toboali.
Dalam proses pengungkapan, Unit PPA Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi keberadaan terlapor di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Tukak Sadai. Petugas kemudian mendatangi lokasi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terlapor mengakui perbuatannya. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur peradilan anak.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga dikenakan saat kejadian. Di antaranya satu helai baju, celana panjang, dan pakaian dalam.
Ancaman Hukuman dan Penanganan Kasus
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Meski demikian, penanganan perkara tetap mengedepankan sistem peradilan pidana anak, mengingat terlapor masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
Proses hukum dilakukan dengan pendampingan pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana terhadap anak, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Imbauan Kepolisian
Kepala Unit PPA Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual. Ia mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar