
Misteri Kematian Zahra Dilla Akhirnya Terungkap
Kasus kematian Zahra Dilla (20), seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya menemui titik terang. Jasad Zahra ditemukan oleh petugas kebersihan Dinas PUPR Kota Banjarmasin di selokan kawasan Simpang Empat Sungaiandai, Banjarmasin, Rabu (24/12/2025) pagi.
Usut punya usut, pelaku pembunuhan adalah Bripda Muhammad Seili (20), anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru. Saat ini, Bripda Seili sudah ditahan di Polda Kalsel dan menanti proses sidang etik yang dijadwalkan Senin (29/12/2024) pekan depan.
Bripda Seili tega menghabisi nyawa Zahra Dilla karena motif cinta segitiga. Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, menjelaskan bahwa tersangka sedang dalam rencana pernikahan dengan calon istrinya yang akan dilangsungkan pada 26 Januari 2026. Sedangkan korban adalah teman dari calon istrinya.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya sempat melakukan hubungan badan. Saat itu korban menyampaikan niat memberitahu calon istri pelaku, sehingga pelaku merasa tertekan dan panik sampai nekat mencekik korban,” jelas Adam.
Peristiwa bermula saat pelaku dan korban bertemu Selasa (23/12) pukul 20.00 Wita di perempatan Malimali, Banjar. Korban menggunakan sepeda motor, sementara pelaku menggunakan mobil. Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkir di minimarket tak jauh dari lokasi pertemuan. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik pelaku ke wisata Bukit Batu, sekira pukul 21.00 Wita.
Pada pukul 23.00 Wita, keduanya beranjak dari Bukit Batu menuju Landasan Ulin Banjarbaru. Di sana pelaku mampir ke rumah kakaknya. “Pelaku mampir karena calon istrinya menelepon terus, sehingga membuat alibi sedang berada di rumah kakaknya,” ujar Adam tanpa menjelaskan apakah saat itu ZD ikut turun atau tetap di dalam mobil.
Masih sebagaimana pengakuan Seili yang kemarin mengenakan baju tahanan warna orange, keduanya melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin, Rabu (24/12) dini hari dan berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut. “Di sana mereka ngobrol dan sempat melakukan hubungan badan,” jelas Adam menirukan keterangan pelaku.
Selanjutnya terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku takut perbuatannya dilaporkan korban kepada calon istrinya. Karena panik dan emosi, pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri. “Pelaku mengakui mencekik korban, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia,” terang Adam.
Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku kemudian membawa jasad korban dengan niatan membuangnya ke sungai bawah jembatan depan STIHSA, Banjarmasin. Namun, niat itu diurungkan usai ia parkir di STIHSA, dan melihat gorong-gorong terbuka. Ia pun langsung membuang korban di sana dan pulang ke rumah, hingga korban ditemukan pagi harinya.
Atas perbuatannya, oknum anggota Polri tersebut dijerat pasal berlapis. Jeratan pertama, Seili dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal penjara 9 tahun, karena ada sejumlah barang korban yang diambilnya, termasuk Hp korban yang dibuang di rawa.
Sanksi Etik dan Sidang Profesional
Selain diproses hukum pidana, personel Sat Samapta Polres Banjarbaru tersebut juga dipastikan mendapat sanksi etik berupa pemecatan. Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan telah didapat kesimpulan pelaku melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. “Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya.
Lebih lanjut Hery mengungkapkan, sidang kode etik akan dilaksanakan secara terbuka. “Kami rencanakan sidang kode etik Senin, silakan datang karena terbuka,” jelasnya.
Terungkap pula dalam pemeriksaan, pelaku berupaya menutupi perbuatannya dengan membawa dua nama pria, yang turut serta dalam pembunuhan tersebut. “Dua orang sempat dikaitkan tersangka ikut terlibat, yakni Zaimul dan Guldam,” jelasnya. Namun berdasarkan fakta yang didapat petugas, hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus ini. “Zaimul itu mantan (pacar) korban, sedangkan Guldam merupakan sahabat korban,” terang Adam.
Lebih lanjut Adam juga mengungkapkan, tersangka juga sempat membuat alibi untuk mengaburkan jejak, yakni dengan memberikan informasi kepada beberapa orang, bahwa korban tidak jadi bertemu dengannya. “Informasi tersebut disampaikan pelaku menggunakan akun sosial media korban. Seolah disampaikan langsung oleh korban,” ungkap Adam.
Ancaman Dikeluarkan dari UNISKA
Tak hanya bakal dipecat dari dinas di kepolisian, Bripda M Seili juga terancam dileluarkan dari tempatnya menempuh perkuliahan. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) MAB, Afif Khalid, menegaskan pihak kampus tidak akan menoleransi apabila mahasiswanya terbukti terlibat tindak pidana berat.
Seili merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum UNISKA. Jika status hukum pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai mahasiswa berpotensi dijatuhkan, sesuai hasil keputusan komisi etik kampus. “Kalau memang secara hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada konsekuensi akademik. Salah satunya bisa berujung pada dikeluarkan dari kampus. Namun, proses itu akan kami serahkan terlebih dahulu kepada komisi etik UNISKA untuk diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Afif, Jumat (26/12).
Ia juga menegaskan bahwa kampus menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan salah satu mahasiswa hukum UNISKA. “UNISKA tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum, terlebih yang menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar